Ratusan Buruh Unjuk Rasa di PTUN Tanjungpinang di Batam

Ratusan Buruh Unjuk Rasa di PTUN Tanjungpinang di Batam

Ratusan buruh yang berunjuk rasa di PTUN Tanjungpinang di Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ratusan buruh menggelar unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang di Sekupang, Rabu (21/9/2016). Mereka mengawal proses gugatan Apindo Batam terhadap upah sektoral.

Lebih dari 500 orang buruh yang turun berunjuk rasa. 

Sementara, dalam PTUN Tanjungpinang masih menggelar sidang. Dengan penggungat dari Dewan Pimpinan Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kota Batam, menggugat keputusan Gubenur Kepri terkait Upah Minumun sektoral (UMS) untuk tiga sektor.

Penetapan UMS kota Batam 2016, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Kepri Nomor 1832 Tahun 2016. Besaran mengacu pada formula perhitungan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, berupa kenaikan 11,5 persen dari nilai upah tahun lalu.

Adapun besaran UMS Kota Batam pada 3 sektor, yakni Sektor I sebesar Rp2.998.454. Sektor II sebesar Rp3.027.855, dan Sektor III Rp3.203.699.

Ketua Sekretariat FSPMI Batam, Suprapto mengatakan dalam orasinya kalau upah sektor akan menjadi almarhum, sebab digugat oleh Apindo.

"Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, dimohon untuk turun dan datang menemui kami. Kalau tidak keluar kami yang akan masuk," ucapnya melalui pengeras suara.

Kemudian, para buruh menyambut dengan teriakan,"Hidup Buruh, hidup buruh, hidup buruh," ujar para pengunjuk rasa.

Kemudian, Persidangan masih berlangsung, ruang sidang dijaga ketat oleh petugas bersenjata lengkap.

Terlihat juga, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika beserta Jajarannya, juga ikut serta untuk melakukan pengaman aksi damai.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews