Ini Kontrak Politik Ahok dengan PDIP

 Ini Kontrak Politik Ahok dengan PDIP

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku tidak mendapatkan syarat khusus untuk mendapatkan dukungan dari PDI Perjuangan dalam Pilkada DKI 2017 mendatang. Sebab mereka telah memberikan syarat secara umum yang harus dilakukan seluruh calon kepala daerah dari PDIP.

Ahok mengatakan, setiap kepala daerah harus bisa menjalankan Dasa Prasetya PDI Perjuangan. Di mana 10 poin yang ada di dalamnya telah dilakukannya selama menjabat sebagai pemimpin Pemprov DKI Jakarta.

"Syarat (dukungan) itu yang diperjuangkan 10 tadi," katanya di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/9).

Menurutnya, tiga partai politik yang telah mendukungnya, Hanura, NasDem dan Golkar, tidak masalah dengan syarat tersebut. Bahkan, rencananya keempat partai ini akan sama-sama mendaftarkannya ke KPU DKI.

"Dalam UU tidak ada kata mendukung atau mengusung yang ada 4 partai mencalonkan," tegas mantan Bupati Belitung Timur ini.

Tapi Ahok mengingatkan, hal terpenting dalam diusungnya dirinya oleh PDI Perjuangan adalah sudah tidak lakunya isu suku, agama, ras dan antar golongan dalam Pilkada DKI mendatang.


Dasa Prasetya merupakan arah umum PDIP dalam menerapkan ideologi Pancasila 1 Juni 1945. Dasa Prasetya berarti sepuluh janji kesetiaan, berisi 10 (sepuluh) butir pemikiran kebangsaan mengenai usaha pemberdayaan dan pemerataan kesejahteraan Rakyat.

1. Menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945, serta menjaga kebhinekaan bangsa.

2. Memperkokoh kegotong-royongan Rakyat dalam memecahkan masalah bersama.

3. Memperkuat ekonomi Rakyat melalui penataan sistem produksi, reforma agraria, pemberian proteksi, perluasan akses pasar, dan permodalan.

4. Menyediakan pangan dan perumahan yang sehat dan layak bagi Rakyat.

5. Membebaskan biaya berobat dan biaya pendidikan bagi Rakyat.

6. Memberikan pelayanan umum secara pasti, cepat, dan murah.

7. Melestarikan lingkungan hidup dan sumber daya alam, serta menerapkan aturan tata ruang Secara konsisten.

8. Mereformasi birokrasi pemerintahan dalam membangun tata pemerintahan yang baik, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

9. Menegakkan prinsip-prinsip demokrasi partisipatoris dalam proses pengambilan keputusan.

10. Menegakkan Hukum dengan menjunjung tinggi azas keadilan dan hak asasi manusia

(ind/bbs)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews