BI Segera Edarkan Uang NKRI Desain Baru, Ini Gambarnya

 BI Segera Edarkan Uang NKRI Desain Baru, Ini Gambarnya

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan uang rupiah NKRI dengan desain baru sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), dengan ciri sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

"Salah satu ciri uang sebagaimana Pasal 7 UU Mata Uang adalah memuat gambar pahlawan nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat dalam rilisnya, Rabu (14/9/2016).

Menurutnya, penetapan gambar pahlawan nasional tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi BI dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Sosial, Sekretaris Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk dalam pengurusan persetujuan penggunaan gambar pahlawan nasional oleh ahli waris.

Sebagaimana Keputusan Presiden No 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas dan rupiah logam Negara Kesatuan Republik Indonesia, BI akan mengeluarkan tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan uang rupiah logam dengan gambar pahlawan.

Penggunaan sebelas gambar pahlawan nasional tersebut bertujuan untuk lebih mengenalkan pahlawan nasional kepada masyarakat, menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, kejuangan, serta sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat  melahirkan karya terbaik bagi kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara.

"Dengan dikeluarkannya Keppres tersebut, BI segera mempersiapkan penyusunan desain dan penerbitan yang waktu pelaksanaannya akan dilakukan dan diumumkan pada 2016," kata dia.

Sementara, untuk mempermudah identifikasi ciri keaslian uang rupiah oleh masyarakat serta mempersulit upaya pemalsuan uang, BI akan melakukan penguatan unsur pengaman pada uang rupiah yang akan diterbitkan tersebut.

Apabila uang rupiah kertas dan logam tersebut telah dikeluarkan dan diedarkan pada waktunya, uang rupiah kertas dan logam yang masih beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Dalam Keppres tersebut ditetapkan:
1. Gambar pahlawan nasional Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 100.000.

2. Gambar Pahlawan Nasional Ir H Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 50.000.

3. Gambar pahlawan nasional Dr GSSJ Ratulangi sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 20.000.

4. Gambar pahlawan nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 10.000.

5. Gambar pahlawan nasional Dr KH Idham Chalid sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 5.000.

6. Gambar pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 2.000.

7. Gambar pahlawan nasional Tjut Meutia sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 1.000.

8. Gambar pahlawan nasional Mr I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar pada bagian depan rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp 1.000.

9. Gambar pahlawan nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar pada bagian depan rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp 500.

10. Gambar pahlawan nasional Dr Tjiptomangunkusumo sebagai gambar pada bagian depan rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp 200.

11. Gambar pahlawan nasional Prof Dr Ir Herman Johanes sebagai gambar pada bagian depan rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp100.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews