Tersangka Terorisme Gigih cs Terancam Hukuman Seumur Hidup

Tersangka Terorisme Gigih cs Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kapolda Kepri Brigjen Pol. Sam Budigusdian (tengah) saat jumpa pers beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kelompok Gigih Rahmat Dewa cs terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup. Polisi menjerat para tersangka dengan UU Tindak Pidana Terorisme.

Hal itu diungkapkan Kapolda Kepri Brigjen Pol. Sam Budigusdian saat jumpa pers, di Mapolda Kepri di Batu Besar, Nongsa, Batam, Senin (5/9/2016).

“Para tersangka dijerat Pasal 6,7, 8 UU Tindak Pidana Terorisme,” ujar Sam.

Dalam UU Tindak Pidana Terorisme dan pasal yang disebutkan, ancaman hukuman terhadap para tersangka terorisme tersebut pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun, hingga pidana penjara seumur hidup.

Dalam kesempatan itu, Sam mengatakan, penyelidikan terkait jaringan terorisme kelompok Katibah Gonggong Rebut (KGR) tersebut dimungkinkan masih berkembang.

“Hasil penyidikan (bisa) berkembang ke kelompok-kelompok yang terkait, teman Densus punya waktu 7 x 24 jam,” ujar dia.

Saat ditanya wartawan apakah masih ada kelompok yang dipantau, Sam mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka.

“Ini berupa paham yang sulit kita nyatakan ada atau tidak,” ujar dia 

Menurut Sam, pengembagnan yang dimaksud tidak hanya di Batam, tapi hingga ke luar Batam.

“Dari fakta-fakta yang ada nanti berkembang untuk bisa dibuktikan sejauh mana jaringan ini. Ini tidak hanya di Batam, tapi juga dikembangkan di Jawat Tengah, Poso, Bekasi, Jakarta,” kata dia.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews