Halangi Jurnalis Liputan, Tersangka Ican Terancam 2 Tahun Penjara

Halangi Jurnalis Liputan, Tersangka Ican Terancam 2 Tahun Penjara

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro (tengah) menjelaskan kepada puluhan jurnalis mengenai kasus dugaan kekerasan terhadap pers (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Polisi akhirnya menetapkan Mi alias Ican sebagai tersangka menghalangi kerja jurnalistik sejumlah jurnalis. Ic terancam hukuman 2 tahun pidana penjara atau denda Rp 500 juta.

Penyidik Direktur Kiminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menyampaikan hal itu kepada wartawan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rabu (24/8/2016).

Ic diduga orang suruhan dari Ahang, seorang pengusaha di Tanjungpinang. Ia mengancam dan melarang jurnalis yang meliput serta meminta menghapus foto-foto liputan.

Pada saat itu tengah digelar sidang penyelundupan KM. Karisma Indah di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Juli 2016 lalu.

Saat itu duduk sebagai tersangka Samsudin dan Wianto alias Asen. 

Sedangkan Ahang sebagai saksi. Ahang juga diduga sebagai pemilik barang selundupan tersebut.

Dalam surat tersebut, penyidik Polda Kepri mengatakan, berdasarkan Lp-B /192/K/VII/2016/Kepri/SPK-Res Tanjungpinang tanggal 26 Juli 2016 tentang tindak pidana UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kemudian atas penarikan LP dari Polres ke Polda Kepri. ‎Dari hasil pelaksanaan penyelidikan, terhadap saksi korban dan saksi lainya, serta pemeriksaan kepada terlapor.

“Penyidik telah menetapkan terlapor atas nama Mi sebagai tersangka,” ujar Ditreskrimum Polda Kepri.

Polisi baru menetapkan Ic sebagai tersangka, sementara pengusaha Ahang belum diperiksa.

Sebelumnya puluhan jurnalis menggelar unjuk rasa agar polisi bertindak profesional dalam menangani kasus pengancaman jurnalis tersebut di Mapolresta Tanjungpinang.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Batam, Kepulauan Riau, Muhammad Zuhri, saat unjuk rasa menyampaikan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro juga berjanji akan terus memberikan informasi perkembangan kasus tersebut ke para jurnalis. 

"Kita menangani kasus ini secara profesional dan transparan," ujar Joko. Saat ini kasus tersebut ditangani Polda Kepulauan Riau.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews