Puluhan Jurnalis AJI Gelar Unjuk Rasa di Polresta Tanjungpinang

Puluhan Jurnalis AJI Gelar Unjuk Rasa di Polresta Tanjungpinang

Puluhan jurnalis saat menggelar audiensi dengan Kapolresta Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Sekitar 30 orang aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam di Tanjungpinang menggelar aksi unjuk rasa di halaman Polres Tanjungpinang. Aksi tersebut terkait intimidasi yang dilakukan sejumlah preman terhadap jurnalis yang meliput perkara penyeludupan baru-baru ini.

Ketua AJI Batam Muhammad Zuhri dalam aksi demonstrasi di Polres Tanjungpinang, Selasa, mendesak penyidik kepolisian yang menangani perkara itu bersikap profesional.

"Penanganan kasus ini dicurigai mendapat intervensi dari pihak-pihak tertentu. Kecurigaan itu bermula ketika kasus yang semula ditangani Satreskrim Tanjungpinang diambil alih Polda Kepri," ujarnya.

Charles Sitompul, jurnalis batamtoday.com yang menjadi korban dan Novel, jurnalis Sindo Kepri, saksi dalam kasus intimidasi jurnalis di dalam ruang sidang perkara penyeludupan, ikut dalam aksi tersebut.

Dalam orasinya, Zuhri menegaskan aksi unjuk rasa ini juga sebagai upaya mendukung pihak kepolisian untuk bersikap profesional dalam menegakkan hukum, dan mengamoyomi masyarakat.

 

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro memberikan penjelasan kepada sejumlah jurnalis (Foto: Batamnews)

 

"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas," katanya.

Sekretaris AJI Batam Jailani mengatakan berdasarkan Pasal 18 UU Pers, orang yang sengaja menghalang-halangi atau menghambat dan mengkriminalisasi pers dalam mencari atau memperoleh informasi yang harus diketahui masyarakat adalah kejahatan dan kriminal yang diancam dengan hukuman 2 tahun penjara dan didenda Rp500 juta.

"Kami menduga pengambilalihan penyelidikan kasus itu ke Polda Kepri sebagai upaya pelemahan," katanya.

Jailani juga meminta penjelasan dari pihak kepolisian terkait kasus itu sehingga terang benderang.

”Kami laporkan permasalahan ini kepada Mabes Polri, dan Kompolnas," ujarnya.

 

Kronologi

Kasus intimidasi terhadap Charles, dan Wafa, jurnalis Tribun Batam terjadi saat meliput sidang perkara penyeludupan pada Selasa (26/7). Sejumlah preman yang menutupi ruang sidang menarik paksa Charles keluar dari ruang persidangan.

Charles enggan keluar ruangan sidang hingga jaketnya robek. Jaket itu pun disita untuk menjadi barang bukti, termasuk video dan foto terkait peristiwa itu. 

Wafa yang mendokumentasikan peristiwa itu melalui kamera ponsel pun dipaksa sejumlah preman untuk menghapus foto-foto tersebut.

Seorang preman menekan Charles dengan menggunakan kalimat kasar. Preman itu mengaku sedang melaksanakan tugas dari bos yang sedang diperiksa hakim sebagai saksi.

Dalam sidang itu, Ahang, yang dikenal sebagai pengusaha ekspor impor barang, menjadi saksi terhadap perkara penyeludupan barang yang dibawa KM Kharisma Indah.

 

Tidak Intervensi

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro menegaskan pihak kepolisian menerima dengan lapang dada kritikan dari para jurnalis tersebut.

Menurutnya, kritikan itu untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja pihak kepolisian.

Joko membenarkan kasus itu diambil alih pihak Polda Kepri. Namun kebijakan itu bukan berarti ada intervensi dari pihak-pihak tertentu.

Pengambilalihan kasus itu disebabkan kasus itu berhubungan dengan undang-undang khusus yakni UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Di Satreskrim Tanjungpinang masih kekurangan SDM untuk menangani kasus itu, karena itu diambil alih Polda Kepri.

Namun penyidik Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi di Polres Tanjungpinang sebagai bentuk pelayanan. 

"Saya tegaskan, tidak ada intervensi. Kasus ini tetap berjalan, proses hukum berjalan normal. Dalam pekan ini mudah-mudahan SPDP diserahkan ke pihak kejaksaan," ujarnya.


[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews