Penyidik Polresta Serahkan Kasus Pengancaman Jurnalis ke Polda, Ada Apa?

Penyidik Polresta Serahkan Kasus Pengancaman Jurnalis ke Polda, Ada Apa?

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam-Tanjungpinang Kepulauan Riau mempertanyakan kebijakan Kapolresta Tanjungpinang melimpah kasus dugaan ancaman dan penganiayaan terhadap wartawan dilimpah ke Polda Kepri.

"Kasus dugaan tindakan premanisme yang sudah dilaporkan kawan-kawan jurnalis ke Polres Tanjungpinang terkesan jalan di tempat. Sehingga saat ini, belum ada kepastian hukumnya," ujar Sekjen AJI Batam-Pinang, Jailani dalam rilisnya dikutip batamnews, Kamis (17/8/2016).

AJI menduga ada intervensi terhadap proses hukum sejumlah preman suruhan Ahang pada saat sidang penyelundupan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Pada saat itu sejumlah pria mengancam dan menganiaya sejumlah wartawan.

AJI berharap pihak kepolisian bekerja secara profesional sesuai dengan tanggungjawabnya sebagai institusi penegak hukum.

"Ada apa sebenarnya? Apakah personel di Polres Tanjungpinang tidak kompeten, sampai perkara seperti ini harus ditangani Polda Kepri," ujarnya.

Selain itu, ia juga menduga tindakan ini merupakan upaya untuk melemahkan penanganan proses penyelidikan maupuan penyidikan terhadap kasus tersebut. 

Masih kata Jailani, apa yang menjadi permintaan kawan-kawan adalah diusut tuntasnya perkara ini. 

Sehingga siapa yang menjadi otak intelektual dibalik tindakan premanisme tersebut terkuak.

"AJI sangat tidak ingin ada tindakan presmanisme berkembang di Tanjungpinang. Sehingga dapat mengamputasi kebebasan pers," kata Jailani.

Para aktivis AJI pun mengancam akan mengelar unjuk rasa di Mapolresta Tanjungpinang, bila perkara tersebut tidak mampu ditangani secara profesional.

"Selain itu, kami akan melaporkan perkara ini ke AJI Indonesia. Kemudian akan menyurati Mabes Polri melalui AJI Indonesia untuk penangan perkara kasus ini," tutupnya.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews