Berkewarganegaraan Singapura, Istri Nurdin Basirun Tolak Jadi WNI?

Berkewarganegaraan Singapura, Istri Nurdin Basirun Tolak Jadi WNI?

Norliza Nurdin (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Istri Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Noorlizah Nurdin, diketahui memiliki kewarganegaraan Singapura. Namun demikian, saat menjabat sebagai Bupati Karimun hingga menjabat sebagai Gubernur Kepri, hal itu tak pernah menjadi masalah.

Penelusuran batamnews.co.id, Norliza sempat ditawari kewarganegaraan Indonesia, namun ia menolak.

“Sudah pernah ditawari warga negara Indonesia tapi ditolak, ya mungkin dianggap rugi melepaskan kewarganegaraan Singapura,” ujar sebuah sumber dalam perbincangannya dengan batamnews.co.id beberapa waktu lalu.

Meskipun berkewarganegaraan Singapura, namun Norliza kerap hadir dalam acara-acara resmi Nurdin Basirun. Baik acara resmi pemerintahan maupun tidak.

Selain itu, anak-anak Nurdin juga diketahui lebih memilih kewarganegaraan Singapura dibanding Indonesia.

 

Baca juga:

Berkewarganegaraan Singapura, Istri Gubernur Kepri Terganjal Jadi Ketua PKK

 

Belakangan isu mengenai kewarganegaraan ini kerap menjadi isu panas di dunia politik. Termasuk yang terbaru menimpa mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Ia akhirnya dicopot dari jabatan menteri setelah diketahui memiliki paspor Amerika Serikat. 

Selain itu hal serupa juga pernah menimpa Eva Kusuma Sundari. Ia pernah diplot bakal menjadi menteri, namun terganjal karena bersuamikan warga negara Timor Leste yang berprofesi sebagai diplomat.

Hal itu dikhawatirkan bisa membocorkan rahasia negara.

Eva terpisah setelah referendum Timor Timor. Suaminya yang merupakan warga Timor Timor akhirnya memilih menjadi warga negara Timor Leste.

Mereka sempat bercerai selama enam tahun sebelum kembali rujuk. Keduanya memiliki dua orang anak.

 

Kawin campur

Menurut Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) dengan seorang warga negara asing (“WNA”).

Selanjutnya, menurut Pasal 58 UUP bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews