Jaringan Narkoba Internasional, BNNP Kepri: 10 Kali Lolos Melalui Bandara Hang Nadim

Jaringan Narkoba Internasional, BNNP Kepri: 10 Kali Lolos Melalui Bandara Hang Nadim

Konferensi pers BNNP Kepri, Kamis (4/8/2016).


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - BNNP Kepri berhasil membekuk kurir narkoba jaringan sindikat lintas negara dengan jumlah bukti sebanyak 4.200 gram. Sebelum berhasil ditangkap, pengiriman barang haram tersebut sempat 10 kali lolos melalui Bandara International Hang Nadim Batam.

Kepala BNNP Kepri, Kombes Benny Setiawan mengatakan, jaringan dari Malaysia tidak terlibat secara langsung. Dari Malaysia barang dikirim ke OPL, kemudian ada kapal yang datang menjemput.

"Dari pengakuan tersangka mereka sudah 10 kali melakukan pengiriman. Dari Batam melalui Bandara Hang menuju Palembang," ujar Kombes Benny Setiawan saat jumpa pers, Kamis (4/8/2016).

Benny menjelaskan, penangkapan bermula pada tanggal 28 Juli 2016 sekira pukul 08.00 WIB di pinggir jalan depan Mesjid Baiturahman, Sekupang, Batam. Personil Bidang Pemberantasan BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial R (WNI).

"Di tangan R petugas mengamankan 8 bungkus narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kantong makanan kucing," kata Benny.

Dari keterangan tersangka R, sambung Benny, ia mendapatkan perintah dari N dan H warga Malaysia untuk mengambil Sabu tersebut dari nelayan dan rencananya akan diantarkan kepada anak buah N di sebuah hotel di Batam.

"R dijanjikan mendapatkan upah sebesar 5.000 Ringgit Malaysia," ujarnya.

Setelah itu, kata Benny, petugas melakukan pengembangan kasus dengan cara Control Delivery untuk melakukan penangkapan terhadap anak buah N. Sekira pukul 12.00 WIB di dalam kamar No. 317 Hotel Formosa Batam petugas berhasil menangkap 2 orang laki-laki berinisial D dan M warga negara Indonesia.

"Tersangka D dan M mengaku bahwa mereka mendapatkan perintah dari O dan W untuk mengambil Sabu tersebut dari tersangka R yang kemudian akan diserahkan kepada seorang laki-laki berinisial A," kata Benny.

Kemudian, tersangka A WNI berhasil ditangkap oleh petugas BNNP Kepri di dalam kamar Kosan depan Newton, Nagoya Kota Batam sekira pukul 13.00 WIB. A mengaku diperintah untuk membawa Sabu tersebut ke Palembang.

"Tersangka D, M dan A mengaku sudah lebih dari 10 kali menjadi kurir Sabu dengan upah sebesar Rp 6 Juta sekali transaksi dari Batam menuju Palembang," ujar Benny.

Petugas BNNP Kepri masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar DPO yang berinisial  O dan W.

Atas perbuatannya tersebut, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews