Jika Terjadi Kecelakaan, Ini Syarat Untuk Klaim Santunan Jasa Raharja

 Jika Terjadi Kecelakaan, Ini Syarat Untuk Klaim Santunan Jasa Raharja

Acara dialog publik Jasa Raharja di Batam. (foto: ret/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jasa Raharja menggelar dialog publik untuk memberikan edukasi ke masyarakat mengenai seluk beluk Jasa Raharja serta tata cara klaim jika terjadi kecelakaan.  

Perusahaan plat merah itu rata-rata pertahun mengeluarkan Rp 6 miliar untuk santunan dari seluruh Kepri.

"Pada kecelakaan lalu lintas, setiap orang dapat mengklaim asalkan sudah melaporkan ke kantor polisi dan menyertakan saksi, berkas tersebut dapat diserahkan oleh kerabat atau keluarga yang bersangkutan," ujar Haryo Pamungkas, Kepala Jasa Raharja Kepri di Batamindo, Rabu (27/7/2016).

Selain kecelakaan di jalan raya, kecelakaan di danau atau sungai juga dapat melapor ke kantor-kantor pengawasan sungai dan danau untuk selanjutnya dilanjutkan ke Jasa Raharja.

Dialog Publik itu diselenggarakan oleh Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, Ditlantas Polda Kepri dan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri bertujuan agar masyarakat dapat makin memahami arti keselamatan selama berkendara.

"Kami apresiasi kegiatan dialog publik ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat akan adanya Jasa Raharja, sehingga melalui kegiatan ini dapat meminimalisir tingkat kecelakaan," ujar Bambang Pamungkas, dari Dishub Provinsi Kepri.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews