Izin Senpi Amat Tantoso Dicabut, Bagaimana Senpi Milik Sipil Lain di Batam?

Izin Senpi Amat Tantoso Dicabut, Bagaimana Senpi Milik Sipil Lain di Batam?

Kasat Reskrim Kompol Memo Ardian. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Aksi pengusaha Amat Tantoso yang menodongkan senjata api di depan umum berbuntut panjang. Polresta Barelang merekomendasikan pencabutan izin tersebut ke Polda Kepri.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengatakan, bahwa aksi penangkapan tersangka hipnotis yang dilakukan oleh Amat Tantoto memang menyalahi aturan dan melanggar izin kepemilikan senjata.

"Sikap dia memang salah, makanya kita menarik senjata tersebut dan menitipkan di Mapolda Kepri. Kita juga akan merekomendasikan untuk mencabut izin senjata tersebut," sebut Kompol Memo, Selasa (28/6/2016).
 
Sementara itu, bagi warga sipil/pengusaha lain yang mempunyai senjata api, polisi tidak menarik senjata tersebut. Pasalnya, mereka tidak melakukan aksi seperti Amat Tantoso.

"Warga/pengusaha lain yang punya senjata api, mereka ada izin dan tidak berkelakuan seperti Amat Tantoso yang memamerkan senjata di depan umum," terang Memo.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews