Polda Kepri: 15 Laka Lantas, 6 Orang Meninggal Selama Operasi Ramadniya 2016

Polda Kepri: 15 Laka Lantas, 6 Orang Meninggal Selama Operasi Ramadniya 2016

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, SH. (foto: ist/humaspoldakepri)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono menerangkan bahwa situasi Kota Batam hingga saat ini aman dan kondusif. Situasi aman ini berkat terjalinnya kerja sama antara masyarakat dan Polda Kepri.

Hartono menjelaskan, hingga saat ini situasi di wilayah hukum Polda Kepri dari data Ops Ramadniya 2016 pada 11 Juli 2016 terdapat 15 kejadian kecelakaan lalu lintas. Sebanyak 6 diantaranya meninggal dunia, 16 luka berat, 28 luka ringan dan kerugian material Rp 84.300.000.

Sementara untuk data kriminal yang terjadi hingga saat ini curanmor 4 kejadian, cabul 2 kejadian, curat 2 kejadian, curas 2 kejadian, pengeroyokan 2 kejadian, dan penganiayaan 3 kejadian.

"Polri melakukan tindakan kepolisian secara preventif berupa memberikan imbauan kepada masyarakat dan melaksanakan patroli-patroli baik dari Polda Kepri maupun jajaran Polresta Barelang dan program unggulan Polda Kepri Batara Biru dan Engku Putri Polda Kepri masih terus berlanjut dalam memberikan imbauan, patroli, dan pencegahan dini," ujar AKBP Hartono dalam rilis yang diterima Batamnews.co.id, Selasa (12/7/2016).

Ia menambahkan, jajaran Polda Kepri menjelang lebaran telah melakukan upaya untuk menekan angka kriminilitas dengan langkah melaksanakan langkah-langkah preventif (pencegahan) dan penegakan hukum.

"Untuk langkah preventif dengan melakukan kegiatan Patroli yang dilaksanakan oleh Dit Sabhara, Dit Lantas dan di dukung oleh Satuan Brimob Polda Kepri, dan Penegakkan Hukum untuk kasus kejahatan jalanan, jambret, tawuran, geng motor," kata dia.

Terkait dengan kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sagulung dengan korban inisial Lat telah dilakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan dan proses penyidikan.

Ia juga berharap informasi dari masyarakat dan masukan kepada pihak Kepolisian terhadap sekecil apapun informasi yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas agar bersama bisa melakukan tindakan kepolisian sesuai dengan Prosedur hukum yang berlaku di negara ini dan tidak bertentangan dengan HAM.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews