Enam Terpidana Mati Ditembak Pukul 00.30 Malam Tadi
ilustrasi
Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya selesai mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sekira pukul 00.30 WIB, Minggu (18/1/2015).
Lima di antara enam terpidana mati itu dieksekusi di Nusakambangan pukul 00.30 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pukul 00.40 WIB.
"Sedangkan satu terpidana lainnya, dieksekusi di Boyolali (Jawa Tengah) pukul 00.45 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pukul 01.20 WIB," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony T Spontana, Minggu pagi.
Tony enggan menjelaskan teknis eksekusi terhadap enam terpidana mati tersebut.
Menurut informasi, eksekusi terhadap lima terpidana mati dilakukan di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, area Limus Buntu, yang berada di belakang Pos Polisi Nusakambangan.
Setiap terpidana, dikabarkan dihadapkan dengan sembilan penembak jitu dari Satuan Brimob Polri. Sehingga, total penembak di Nusakambangan mencapai 45 orang.
Jenazah para terpidana sempat divisum di dalam LP Nusakambangan, untuk nantinya dibersihkan dan dimandikan. Setelah itu, dimasukkan ke dalam peti.
Tiga keluarga terpidana mati tersebut meminta jenazah agar dibawa keluar Nusakambang untuk dibawa pulang ke rumah duka.
Mereka adalah keluarga Rani Andriani alias Melisa Aprilia, ke Kabupaten Cianjur untuk dimakamkan di sebelah makam ibunya.
Kemudian, jenazah Ang Kim Soei dan Marco Archer Cardoso Mareira, yang minta dikremasi di Purwokerto, Banyumas. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai proses pemakaman para terpidana mati di Nusakambangan dan satu di Boyolali.
Berikut identitas terpidana mati yang dikabarkan sudah dieksekusi, yakni Ang Kim Soei (62), Namaona Denis (48), Marco Archer Cardoso Mareira (53), Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) dan Tran Thi Bich Hanh (37).
Komentar Via Facebook :