e-KTP

Pencetakan e-KTP 14 Hari, Rudi: Kalau Normal Bisa 3 Hari

Pencetakan e-KTP 14 Hari, Rudi: Kalau Normal Bisa 3 Hari

Batam - Pengurusan KTP elektronik (e-KTP) kini sudah semakin mudah. Semua bisa selesai di tingkat kota Batam. Pengurusan di kantor camat, sedangkan pencetakan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam.

“Perekaman di kantor kecamatan sedangkan pencetakannya di Dinas Kependudukan,” kata Wakil Wali Kota Batam, Rudi Kamis lalu. 

Menurut Rudi, langkah ini untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat Batam. Kebijakan itu sudah berjalan sejak pertengahan Januari lalu.

“Tak perlu lagi jauh-jauh ke kantor Disduk kalau mau perekaman,” kata dia.

Di sejumlah kantor kecamatan perekaman memang sudah terlihat dimulai. Sejumlah kantor terlihat padat. Antrean juga panjang.

“Perangkat perekaman hanya tersedia satu set selain itu ada masalah diserver,” ujar Rudi.

Kata Rudi, bila sudah normal, e-KTP bisa selesai dalam 3 hari. Saat ini proses pencetakan bisa memakan waktu mencapai 14 hari.

 

[snw]

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews