Ini Dia Perda Wajib Baca Quran Kota Batam yang Dihapus Kemendagri

Ini Dia Perda Wajib Baca Quran Kota Batam yang Dihapus Kemendagri

Poin dalam Perda yang berbau syariah milik Kota Batam yang dihapuskan. (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam -  Salah satu perda yang mewajibkan para siswa SD dan SMP mendapatkan sertifikat baca alquran dari TPA atau lembaga sejenisnya di Batam, tak luput masuk daftar yang dihapus Kementerian Dalam Negeri.

Namun Perda itu tidak spesifik soal kewajiban baca quran bagi murid SD dan SMP, namun hanya tercantum dalam Perda No 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam.

Dalam Perda itu memang termaktub mengenai aturan tersebut. Seperti pada Pasal 10 tercantum Hak Peserta Didik, di antaranya diwajibkan sertifikat alquran bagi murid beragama muslim, sedangkan murid nonmuslim memiliki sertifikat paham dasar-dasar agama.

Sertifikat baca alquran tersebut bisa diperoleh dari lembaga Taman Pendidikan Alquran, dan lembaga sejenisnya.

Sedangkan bagi murid nonmuslim mendapatkan sertifikat paham dasar-dasar agama dari lembaga sejenis atau dari pihak sekolah.

Pemerintah pusat menghapus sebanyak 3.143 Perda. Sebanyak 1.765 di antaranya dihapus oleh Kemendagri. 

Perda yang dihapus Kemendagri merata di semua provinsi. Alasan penghapusan adalah untuk menyederhanakan aturan, memangkas izin dan meningkatkan investasi atau sering disebut 'easy of doing bussiness'.

Sementara itu, selain 1.765 Perda yang dihapus oleh Kemendagri, sisanya dihapus oleh Gubernur. Perda yang dihapus oleh Gubernur sebagian besar adalah Perda yang dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota.

batamnews.co.id mengutip beberapa perda yang dihapus di Kepulauan Riau. Diantaranya di beberapa kabupaten dan kota. Seperti Batam, Tanjungpinang, Karimun, Anambas, Natuna, serta Bintan. Hanya Lingga dan Anambas yang tidak ada masuk daftar.

Data dari Kemendagri, penghapusan perda dikelompokan berdasarkan kelompok provinsi dalam beberapa pulau. 

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews