Amir Hakim: Perda RTRW Masih Dikaji DPRD Kepulauan Riau
Amir Hakim Siregar (Foto: Twitter)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - DPRD Provinsi masih mengkaji Perda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPRD Provinsi dr. Amir Hakim.
Menurut Amir Hakim, Perda RTRW sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2008. Dan sejauh ini belum juga ada perda yang menggantikannya.
Amir hakim saat dijumpai pada acara buka puasa di kediaman wali kota Batam menuturkan, bahwa perda tersebut masih dikaji DPRD Provinsi.
"Saat ini masih dikaji oleh DPRD Provinsi,” ujar Amir hakim, Sabtu (18/6/2016).
Amir Hakim menilai, biro hukum tidak jeli dalam melihat perda yang perlu direvisi dan mana yang tidak.
Kemudian pemerintah seharusnya mengajukan ke DPRD mengenai aturan yang akan berlaku nantinya.
"Biro hukum yang ada di provinsi maupun di kota belum peka mengenai sekian banyak perda, mana yang perlu di revisi dan mana yang tidak,” kata Amir Hakim.
Selain itu, kata dia, jika ada perda-perda tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang seharusnya sudah bisa dihapuskan, dan bila ada perda yang dihapuskan sewenang-wenang oleh pemerintah pusat, maka pemerintah kota bisa melaksanakan judicial review.
[ret]
Komentar Via Facebook :