Tiga Pelaku Pengeroyokan Dedi Hermanto Harahap Terancam 12 Tahun Penjara

Tiga Pelaku Pengeroyokan Dedi Hermanto Harahap Terancam 12 Tahun Penjara

Tiga pelaku pengeroyokan terhadap Dedi Harahap saat diamankan di Mapolsek Sekupang. (Foto: Edo/Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tiga pelaku pengeroyokan Dedi Hermanto Harahap (28) hingga menyebabkan tewas, terancam hukuman berat. Ketiganya menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Saat ini ketiganya mendekam di sel tahanan Polsek Sekupang. 

“Ketiganya kita jerat Pasal 170 KUHPidana,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Buhedi Sinaga, Jumat (10/6/2016).

Mereka menghadapi tuduhan pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Mereka dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHpidana, dengan ancaman 12 tahun penjara" kata Buhedi Sinaga.

 

[edo]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :