Pengamat: Wali Kota Rudi Tak Bernyali Tindak Reklamasi Pengusaha Suban

Pengamat: Wali Kota Rudi Tak Bernyali Tindak Reklamasi Pengusaha Suban

Reklamasi di Ocarina Batam Centre milik pengusaha Suban. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Wali Kota Batam Rudi dinilai tak bernyali menindak para pelaku reklamasi yang melanggar aturan. Tidak saja melanggar aturan, aktivitas itu juga telah merusak hutan lindung.

Menurut Ketua LSM Badan Pemantau Kebijakan Pendapatan dan Pembangunan Daerah (BPKPPD) Kepri Edy Susilo mengatakan, Rudi bukan sosok yang tegas. Sebab, aktivitas reklamasi yang telah disetop ternyata masih berjalan. 

"Walikota Batam harus menindak tegas reklamasi ilegal dan pengusaha yang nakal," ujar Edy Susilo, Jumat (10/6/2016).

Edy mengatakan, modusnya reklamasi ini beroperasi malam hari dan menggunakan mobil serta alat berat yang telah disegel oleh dinas terkait.

Menurut Edy, aktivitas reklamasi yang sempat dihentikan oleh Wali Kota Batam melalui Tim 9, terus bergerak secara diam-diam.

Lokasi aktivitas di Ocarina dan Batam Center milik pengusaha Suban.

"Modusnya aktivitas ini dari Simpang Jam hingga Ocarina malam hari dan semua lampu jalan dimatikan," kata Edy.

Sebelumnya Pemko melalui tim 9 menghentikan 14 titik reklamasi di Batam karena perusahaan yang melakukan aktifitas itu tidak memiliki izin reklamasi dan hanya bermodalkan izin cut and fill yang dikeluarkan oleh BP Batam.

Banyak dari aktivitas tersebut ternyata tak memiliki izin yang lengkap. 

Rudi belakangan kerap menghindar saat hendak diwawancarai mengenai kebijakannya menyetop reklamasi.

Tugasnya itu kerap dilimpahkan ke Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Kepala Bapedal Kota Batam Dendi Purnomo. 

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews