Mendagri Pecat Staf yang Ketik Komisi Perlindungan Korupsi

Mendagri Pecat Staf yang Ketik Komisi Perlindungan Korupsi

Undangan yang salah ketik dari Mendagri. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta maaf kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK terkait salah ketik 'Komisi Perlindungan Korupsi' dalam surat resmi Kemendagri ke KPK.

"Kemendagri akan menyampaikan permohonan maaf kepada KPK atas kesalahan ini," kata Kepala Puspen Kemendagri, Dodi Riyadmadji, dalam siarannya persnya, Kamis (9/6/2016).

Kemendagri, lanjutnya, tidak pernah bermaksud mengubah penamaan KPK seperti yang tertera dalam sampul surat resmi tersebut.

Lebih lanjut, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan telah memberhentikan stafnya yang disebutnya salah mengetik ejaan KPK.

"Hari ini resmi diberhentikan tidak hormat, ada indikasi kesengajaan," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis.

Staf tersebut sebelumnya sempat diperiksa. Mendagri sejak awal mengatakan pihaknya "tidak bisa mentolerir keteledoran tersebut disengaja atau tidak". Dia juga sempat menganggap ini merupakan sabotase.

"Siapapun yang membuat malu Kemendagri dan KPK dengan membuat kesalahan pada penulisan surat semacam ini akan kami pecat dengan tidak hormat," kata Mendagri Tjahjo.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, kasus salah ketik ini akan dijadikan pelajaran bagi pegawai Kemendagri agar lebih teliti dan cermat dalam memastikan ejaan dan penamaan kementerian.

Tjahjo mengatakan selama ini pihaknya tidak pernah melakukan kesalahan terkait penulisan dalam surat menyurat.

Surat itu diterima oleh KPK pada tanggal 7 Juni 2016 dan langsung dikembalikan lagi. Tjahjo mengaku kasus itu membuat pihaknya malu. "Insiden tersebut membuat malu lembaga Kemendagri," katanya.

Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya surat tersebut. Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan surat tersebut diterima KPK pada 7 Juni 2016. Yuyuk mengaku belum mengetahui isi surat tersebut.

Kini, surat tersebut telah dikembalikan ke Kemendagri untuk direvisi. "Surat diterima KPK 7 Juni, tapi karena kelalaian maka kemudian ditarik untuk direvisi," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Kamis (9/6/2016).

(ind/bbs)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews