Enam Pelaku Pembunuhan Syahrial Koto Terancam 12 Tahun Penjara

Enam Pelaku Pembunuhan Syahrial Koto Terancam 12 Tahun Penjara

Sejumlah pelaku yang diduga terlibat pembunuhan Syahrial Koto. (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Para tersangka pembunuhan Syahrial Koto terancam hukuman 12 tahun penjara. Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus terbunuhnya Ketua RT 01 Tiban Kampung, Sekupang, Batam itu.

Keenam tersangka itu antara lain, AN, Ad, Af kemudian LL, OK dan  SN. Penetapan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi mata. 

Sementara 8 orang temannya hanya dijadikan saksi untuk para tersangka. Kedelapan orang itu diketahui tak terlibat perkelahian Minggu, 29 Mei 2016, malam itu.

"Dari 14 orang yang diamankan, 6 kita tetapkan jadi tersangka, selebihnya kita jadikan saksi bagi teman-temannya," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika beberapa hari lalu.

Menurut Helmy, keenam orang tersangka itu terancam hukuman cukup berat, namun bukan pasah pembunuhan. 

"Mereka dikenakan dengan pasal  170 ayat 2 ke 1 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucap Helmy.

Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, menyatakan barang siapa yang dengan terang-terangan, dengan tenaga, bersama dengan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dan mengakibatkan luka, maka diancam dengan kurungan 7 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHpidana, siapa yang dengan terang-terangan, dengan tenaga, bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dan mengakibatkan maut. Maka diancam dengan kurungan selama 12 tahun penjara.

 

[edo]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews