Satpol PP Ingatkan 19 Pedagang di Coastal Area

Satpol PP Ingatkan 19 Pedagang di Coastal Area

Pedagang Coastal Area di kala malam. (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karimun menertibkan pedagang kaki lima di tepi jalan Coastal Area Tanjungbalai Karimun. Sebanyak 19 pedagang ditertibkan.

Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi berdagang di lokasi tersebut. Sebelumnya sebanyak 28 pedagang juga ditertibkan. 

‘’Ada 19 pedagang, dan mereka berjanji tak akan lagi berdagang di sana,’’ ujar Kasat Pol PP Karimun, Zefriddin, Jumat (3/6/2016).

Penertiban berdasarkan Permendagri no 41 tahun 2012 tentang pedoman penataan pemberdayaan pedagang kaki lima dan Perda kabupaten Karimun no2 tahun 2005. 

Tentang pengelolaan pertamanan dan kebersihan serta surat Bupati tertanggal 24 Mei 2016 no 114/PEMB/V/2016 tentang penertiban pedagang kaki lima di Coastal Area. 

Para pedagang tersebut diberi tenggat waktu 15 hari untuk pindah ke tempat yang telah diizinkan di tugu MTQ Tebing. 

“Kalau membandel nanti diberi surat peringatan pertama hingga ketiga, kalau membandel juga dilanjutkan ke jalur hukum,” ujar dia.

Para pedagang di lokasi tersebut mengaku menerima peringatan tersebut. Beberapa pedagang tampak memilih pindah. 

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews