PLN Cabut Subsidi, SPSI: Buruh Siap Turun ke Jalan

PLN Cabut Subsidi, SPSI: Buruh Siap Turun ke Jalan

Aksi buruh menuntut kenaikan upah beberapa waktu lalu di Batam. (Foto: Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Rencana pencabutan subsidi listrik hingga mencapai 40 persen dinilai hanya sebagai akal-akalan menaikkan tarif listrik. Federasu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) menolak rencana tersebut.

"Itu yang sering kita bilang, buruh belum mendapat tempat sebagai mana mestinya, sehingga setiap kebijakan buruh tidak menjadi salah satu pertimbangan," ujar Ketua FSPI Syaiful Badri  kepada batamnews.co.id pada Jumat (27/5/2016).

Syaiful menambahkan, hingga saat ini buruh masih terpinggirkan. Dengan rencana PLN Batam itu, kata Syaiful, sama saja buruh ditembak dari dua sisi.

Di satu sisi, pengeluaran akan bertambah, di sisi lain, harga kebutuhan akan naik. “Sebagai efek domino,” ujar dia.

Di sisi yang lain kalau biaya produksi naik maka bagi pengusaha yang gampang adalah menekan kos dari sisi buruh, sehingga pekerja dan buruh juga yang paling merasakan dampaknya.

"Akhirnya kondisi itu yang membuat buruh selalu menuntut dan yang akan mempengaruhi prodiktifitas," ujar Syaiful.

Menurut Syaiful, bukan tidak mungkin buruh dan pekerja akan turun ke jalan bila rencana kenaikan itu terjadi. 

“Kita upayakan dengan cara-cara yang elegan, tapi kalau tidak bisa ya apa boleh buat,” ujar dia.

Menurut Syaiful, semua pihak akan merasakan dampak dari kenaikan listrik tersebut. Tidak saja buruh, namun pengusaha, serta warga Batam sudah pasti akan merasakan hal yang sama.

Apalagi dalam kondisi saat ini dalam kondisi pertumbuhan ekonomi yang melambat. Serta harga kebutuhan pokok yang meningkat. 

Sekretaris Perusahaan Bright PLN Batam, Agus Subekti mengatakan, PLN akan mencabut subsidi listrik untuk menengah ke atas bukan dalam rangka menaikkan tarif.

"Bukan menaikan tarif, tapi mengurangi subsidi," ujar Agus Subekti beberapa hari lalu.

Agus menambahkan, usulan untuk mencabut subsidi ini sudah diajukan sejak lama.

Namun, terkendala oleh adanya Pilgub dan Pilwako. Jadi, saat ini tarif listrik Batam Tahun 2015 sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 38 Tahun 2015.
 

[rul/jim]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :