Ini Efek Mengerikan Kebiri Kimiawi pada Tubuh

Ini Efek Mengerikan Kebiri Kimiawi pada Tubuh

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan, Perppu nomor 1 tahun 2016 yang mengatur tentang hukuman kebiri bagi pemerkosa anak di bawah umur mulai berlaku sejak Perppu tersebut diteken Presiden Jokowi.

Bagamana cara mengebiri manusia atau pelaku perkosaan anak? Kebiri manusia tentu berbeda dengan hewan yang harus dipotong itunya (alat vital).

Hewan dikebiri dengan dua cara. Pertama yaitu kastrasi tertutup atau pengebirian dengan cara mengikat saluran yang menuju testes, sehingga sel-sel jantan mati. Kedua, kastrasi terbuka. Melalui cara ini, anjing dikebiri dengan melakukan pembedahan untuk mengeluarkan testes anjing, yang kemudian dipotong.

Sedangkan kebiri pada manusia atau pemerkosa anak, dilakukan dengan cara menyuntikkan bahan kimia di bagian kelamin. Penyuntikan ini berefek pada matinya sel kelamin manusia.

Perppu ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sanksi yang diatur berupa kebiri secara kimia (kimiawi) serta pemasangan alat deteksi elektronik sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara.

Hukuman kebiri telah ada di Eropa sejak abad pertengahan. Pada zaman sekarang, hukuman kebiri juga masih dilaksanakan di berbagai negara, seperti Ceko, Jerman, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan, Rusia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat.

Sebenarnya, ada dua macam teknik kebiri, yaitu kebiri fisik dan kebiri kimiawi. Kebiri fisik dilakukan dengan cara mengamputasi organ seks eksternal pemerkosa, sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron. Kurangnya hormon ini akan banyak mengurangi dorongan seksualnya.

Sementara itu, kebiri kimiawi dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang supaya produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. Hasil akhirnya sama dengan kebiri fisik.

Menurut Ketua Bagian Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Wimpie Pangkahila, pada era modern, kebiri memang tak lagi dilakukan dengan membuang testis, tetapi secara kimia. Prosesnya bisa melalui pemberian pil ataupun suntikan hormon anti-androgen.

"Hormon anti-androgen itu adalah anti-hormon laki-laki. Pemberian obat anti-androgen tidak akan memunculkan efek pada seorang pria akan menjadi feminin," kata Wimpie.

Namun, kebiri kimiawi menimbulkan efek negatif berupa penuaan dini pada tubuh. Cairan anti-androgen diketahui akan mengurangi kepadatan tulang sehingga risiko tulang keropos atau osteoporosis meningkat.

Anti-androgen juga mengurangi massa otot, yang memperbesar kesempatan tubuh menumpuk lemak dan kemudian meningkatkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah.

Satu hal yang perlu diketahui, kebiri kimiawi tidak bersifat permanen. Artinya, jika pemberian zat anti-androgen dihentikan, efeknya juga akan berhenti dan pemerkosa akan mendapatkan lagi fungsi seksualnya, baik berupa hasrat seksual maupun kemampuan ereksi.

Selain itu, kebiri juga mengubah wujud pria, mulai dari membesarnya payudara, suara jadi mirip perempuan, hilangnya bulu-bulu tanda kelamin sekunder pria.

Obat antiandrogen yang dipakai sebenarnya bukan obat khusus kebiri, tetapi umum digunakan pasien kanker prostat dan alat kontrasepsi pada perempuan. Pemakaian obat-obat antiandrogen pada kebiri kimiawi juga menekan produksi spermatozoa sampai kemandulan.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews