Urus e-KTP Masih Makan Waktu, ini Respon Camat Sekupang

Urus e-KTP Masih Makan Waktu, ini Respon Camat Sekupang

Camat Sekupang Zurniati (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Proses pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Batam masih memakan waktu. Pengurusan e-KTP memakan waktu beberapa hari.

"Kalau pembuatan KTP baru bagi warga yang pindah, data harus masuk ke Disduk dulu, untuk menguruk KK dan lainnya, dan memang makan waktu beberapa hari," ujar Camat Sekupang,  Zurniati kepada batamnews.co.id, Senin (16/5/2016).

Menurut Zurniati, pengurusan KK melalui proses di Dinas Kependudukan Kota Batam.

Apalagi, kata Zurniati, hal itu berkaitan dengan warga pindahan dari kota/kabupaten atau provinsi lain.

“Jadi makan waktu beberapa hari di Disduk,” kata dia.

Zurniati menyebutkan, Kantor Kecamatan hanya memproses mereka yang sudah terdata di Disduk Batam.

"Di Kantor Camat hanya proses pencetakan saja, bagi yang sudah melengkapi berkas dan terdata di Disduk," kata dia.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews