Reklamasi di Bengkong Laut dan Batam Centre Langgar Perpres 122/2012

Reklamasi di Bengkong Laut dan Batam Centre Langgar Perpres 122/2012

Lokasi reklamasi di Bengkong Laut dan Tanjung Buntung. Bukit dan hutan bakau sudah habis. (foto: isl/batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Wali Kota Batam Rudi perintahkan pada tim 9 untuk menyetop seluruh kegiatan reklamasi yang ada di Batam, termasuk kegiatan reklamasi di daerah Golden Prawn, Bengkong Laut dan Kampung Belian, Batam Centre.

Rudi menyetop semua kegiatan reklamasi yang ada di Batam dari hasil laporan tim 9. Dari hasil laporan tim 9, terbukti bahwa kegiatan reklamasi di Batam tidak mengindahkan kaidah yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 dan Amdal.

"Iya rapat Kamis dan Jumat, dilaporkan ke wali kota hari Jumat. Wali kota perintahkan diberhentikan semua," ujar Dendi Purnomo, Kepala Bapedalda Batam kepada Batamnews.co.id, Minggu (16/5/2016) malam.

Selain itu, Dendi menambahkan, setiap kinerja perusahaan yang dapat alokasi lahan reklamasi akan didalami oleh pengawas dan penyidik terkait pidana atau pelanggaran yang dilakukan.

Di Perpres N0 122 Tahun 2012, jelas dilarang kegiatan reklamasi yang merusak lingkungan hidup dan reklamasi tidak dapat dilakukan pada kawasan konservasi dan alur laut seperti yang terjadi di Kampung Belian, Batam Centre.

Selain itu, pelaksanaan reklamasi wajib menjaga dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat, mempertahankan mata pencaharian penduduk sebagai nelayan, pembudidaya ikan, dan usaha kelautan dan perikanan lainnya.
 
Di Batam, reklamasi diatur melalui Perwako No 54 Tahun 2013. Sedangkan izin pengerukan tanah material atau cutt and fill diberikan oleh BP Batam. Di beberapa lokasi, reklamasi sudah dilakukan sebelum tahun 2013.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews