KKP: Satu Juta Nelayan Akan Diasuransikan

KKP: Satu Juta Nelayan Akan Diasuransikan

Ilustrasi nelayan. (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan menerbitkan 1 juta asuransi bagi nelayan. Pekerjaan nelayan dianggap memiliki risiko tinggi dalam bekerja. Selain itu, hal itu mendorong peningkatan produktifitas dan kesejahteraan.

Matapencaharian sebagai nelayan merupakan pekerjaan resiko tinggi. Cuaca ekstrim, keselamatan kerja, harga hasil tangkapan yang tidak stabil, dan kompetisi yang tidak sehat adalah sebagian dari resiko yang harus diterima nelayan dalam melakukan pekerjaannya melaut. 

Sementara, nelayan merupakan ‘aset’ yang berperan dalam memberikan ketahanan dan kedaulatan pangan, sumber devisa negara, dan keberlanjutan sumberdaya.

Menurut data Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dalam kurun waktu tahun 2010 – 2015 tercatat 65 nelayan meninggal dunia atau hilang. Hal ini mendorong pemerintah untuk memberikan bantuan berupa asuransi bagi nelayan. Upaya ini merupakan salah satu cara untuk mengalihkan resiko yang dapat merugikan nelayan kepada pihak lain, yaitu asuransi.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Narmoko Prasmadji mengatakan, tahun 2016 sebanyak 1 juta asuransi akan disalurkan kepada nelayan, sehingga nelayan akan terlindungi dengan memperoleh santunan jika terjadi kecelakaan dan meninggal dunia.

“Nelayan mendapat jaminan santunan dari timbulnya risiko, jadi akan memberikan ketenteraman dan kenyamanan dalam bekerja. Selain itu, kesiapan pengetahuan dan sumberdaya untuk melanjutkan mekanisme pertanggungan asuransi secara mandiri dan swadaya akan terus berkesinambungan,” ujar Narmoko seperti dikutip dari kkp.go.id, Kamis (12/5/2016).


Syarat dapat asuransi nelayan

Bantuan 1 juta asuransi bagi nelayan ditujukan kepada nelayan kecil sebagai tertanggung dengan persyaratan sebagai berikut: (i) Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami/Istri, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Nelayan (sudah masuk dalam database Direktorat Kenelayanan); (ii) Nelayan yang belum pernah mendapatkan bantuan asuransi; (iii) Nelayan berusia 17-65 tahun; dan (iv) Memiliki tabungan yang masih aktif.

Adapun jaminan yang ditanggung yaitu, nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap, meninggal dunia karena kecelakaan dalam bekerja, dan nelayan meninggal dunia secara alami.

“Dengan bantuan asuransi bagi nelayan kami harap nelayan dapat bekerja dengan tenteram dan nyaman, tanpa memikirkan resiko yang akan terjadi saat melaut. Selain itu, keluarga nelayan dapat tenang saat ditinggalkan bekerja,” pungkas Narmoko. 

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews