Tak Hadir Panggilan Kedua, Kejagung Siap Bertindak Tegas Jemput Paksa Febrie Adriansyah
Asep Nana Mulyana Wakil Jaksa Agung yang baru dilantik saat memberikan keterangan pers.
Jakarta, Batamnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam akan melakukan upaya paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ancaman ini berlaku jika Febrie kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan hari ini, Jumat, 24 Juli 2026.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan pertama kepada Febrie pada Rabu, 22 Juli 2026. Namun, Febrie tidak hadir pada pemanggilan tersebut.
"Nah kemudian yang kedua, pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini," ujar Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.
Baca juga: Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Alasan Kesehatan dan Pengobatan ke Singapura
Rudi menegaskan bahwa penyidik memiliki wewenang untuk melakukan tindakan tegas. "Jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Jadi sampai progres hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," tegasnya.
Febrie Adriansyah bersama Don Ritto saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejagung.
Kejagung pun telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus ini. Ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie.
Sebelumnya, Polri telah menggeledah sejumlah lokasi dalam perkara ini. Salah satunya adalah rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berharga, antara lain emas seberat 74 kg serta uang tunai dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, dan rupiah. Total nilai seluruh barang bukti yang disita mencapai Rp476 miliar.
Belakangan diketahui bahwa rumah tersebut digunakan Don Ritto sebagai tempat operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Komentar Via Facebook :