Polresta Barelang Ungkap Kasus Pengeroyokan Viral di Homestay Mimi Coco, 8 Tersangka Diamankan

Polresta Barelang Ungkap Kasus Pengeroyokan Viral di Homestay Mimi Coco, 8 Tersangka Diamankan

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono (tengah) didampingi Plt. Kasat Reskrim AKP Ade Putra (kiri) dan Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba (kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video CCTV dan dokumen visum et repertum dalam konferensi pers penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kamis (23/07/2026).

Nurjali

Batam, Batamnews – Polresta Barelang menggelar konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis, 23 Juli 2026 sore, untuk mengungkap secara gamblang dua perkara hukum yang saling berkaitan dan sempat viral di media sosial. 

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi jajaran pejabat utama, termasuk Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba dan Plt. Kasat Reskrim AKP Ade Putra.

Dalam pemaparannya, Kapolresta menjelaskan kronologi kejadian bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial YBC (18) terhadap karyawan homestay, AS (33).

Baca juga: Diduga Bobol Kotak Infak Masjid Al-Barkah Batam, Donking Sihotang Ditangkap Polisi di Warnet Villa Mas
 
Peristiwa itu terjadi di kawasan Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, pada dini hari. Setelah kejadian pertama, situasi memanas dan berlanjut dengan dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh tujuh orang terhadap YBC.

"Kami hadirkan video rekaman sebagai alat bukti awal untuk memberikan gambaran utuh kepada publik. Kejadian ini merupakan dua peristiwa hukum yang berbeda namun terjadi secara berurutan, sehingga kami proses secara terpisah sesuai laporan yang masuk," jelas Kombes Pol Anggoro di hadapan awak media.

Kapolresta menegaskan bahwa penanganan kasus ini murni berdasarkan laporan masyarakat, tanpa ada rekayasa. Perkara dugaan pengeroyokan dilaporkan pada 30 Mei 2026 dan ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang. Sementara itu, perkara dugaan penganiayaan dilaporkan pada 4 Juni 2026 dan menjadi tanggung jawap Unit Reskrim Polsek Bengkong.

"Kedua belah pihak sama-sama membuat laporan. Kami menepis isu kriminalisasi korban. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan fakta penyidikan, bukan karena opini publik," tegasnya.

Dari hasil penyidikan, Polresta Barelang mengamankan total 8 orang tersangka. Untuk perkara pengeroyokan, polisi menetapkan 7 orang tersangka dengan inisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA. Satu di antaranya menyerahkan diri. Sedangkan untuk perkara penganiayaan, polisi menetapkan YBC (18) sebagai tersangka.

Kapolresta menyampaikan bahwa berkas perkara pengeroyokan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Sementara tersangka penganiayaan dijerat Pasal 466 ayat (1) dengan ancaman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Pengelola Homestay di Batam Diduga Dianiaya Tamu, Polisi Tetapkan Pemuda 18 Tahun sebagai Tersangka

Sebelum proses pidana berjalan, pihak kepolisian telah mengupayakan mediasi dan mekanisme Restorative Justice. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku. Kapolresta memastikan seluruh tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga visum, telah dilakukan secara profesional.

Di akhir konferensi, Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tidak membangun opini tanpa bukti. 
"Jika nanti ditemukan keterlibatan pihak lain, kami akan proses sesuai hukum. Mari bersama-sama ciptakan keamanan dan laporkan setiap kejadian melalui 110," pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :