Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Alasan Kesehatan dan Pengobatan ke Singapura

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Alasan Kesehatan dan Pengobatan ke Singapura

Hotman Paris Hutapea.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pengunduran diri ini disampaikan Hotman di tengah proses hukum yang menjerat kliennya tersebut.

Keputusan itu dibenarkan Hotman saat ditemui wartawan, Kamis, 23 Juli 2026. Ia mengatakan telah memberitahukan niatnya kepada Febrie sejak dua hari lalu.

"Saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan Febrie Jampidsus, bahwa saya mengundurkan diri," ujar Hotman.

Baca juga: Profil Transiswara Adhi yang Kini Pimpin Kejati Kepri: Dari Wakajati Sulut, Kajari Semarang, hingga Kepala Pusdaskrimti Kejagung

Hotman menjelaskan, alasan utama di balik langkah ini adalah kondisi kesehatannya yang dinilai membutuhkan perhatian serius. Ia bahkan berencana berangkat ke Singapura untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

Ia mengaku, kliennya sempat meminta agar dirinya bertahan menjadi pengacara. Namun, Hotman tetap pada pendiriannya demi kondisi fisik dan pikirannya.

"Kalau otak saya terus mikir dan begini, aku takut makin parah," ungkapnya.

Hotman baru menyatakan diri sebagai kuasa hukum Febrie pada Jumat, 17 Juli 2026 lalu. Dalam kurun waktu sepekan, ia sempat mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Usai pemeriksaan itu, Hotman sempat membeberkan sejumlah materi yang ditanyakan penyidik. Ia menyebut ada 18 pertanyaan yang diajukan, salah satunya terkait dugaan aliran uang Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian.

"Ada 18 pertanyaan yang pada dasarnya adalah, satu menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang 50 M lebih? Jawabannya tidak. Itu yang pertama. Yang jelas menyangkut duit tidak ada," kata Hotman saat itu.

Baca juga: Daftar Lengkap 29 Nama Pejabat Kejagung yang Dimutasi Jaksa Agung 22 Juli 2026, Ini Jabatan Baru Jehezkiel Devy Sudarso

Hotman juga sempat menyinggung soal penggeledahan yang dilakukan Kortas Tindak Pidana Korupsi Polri, termasuk yang terkait dengan PT Asabri. Ia menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Terkait temuan emas batangan seberat 74 kilogram di sebuah rumah di Sentul, Hotman menegaskan bahwa rumah tersebut bukan dalam penguasaan atau kuasa kliennya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :