PN Batam Kekurangan 9 Hakim, Beban Kerja Tinggi Picu Sidang hingga Malam

PN Batam Kekurangan 9 Hakim, Beban Kerja Tinggi Picu Sidang hingga Malam

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Tingginya volume perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Batam saat ini belum diimbangi dengan jumlah sumber daya manusia yang memadai. Akibatnya, beban kerja para hakim menjadi sangat berat, bahkan proses persidangan kerap kali harus berlangsung hingga larut malam.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengungkapkan bahwa saat ini PN Batam hanya diperkuat oleh 16 orang hakim. Padahal, melihat dari tingginya beban perkara di wilayah hukum Batam, jumlah ideal yang dibutuhkan mencapai 25 orang hakim.

"Idealnya untuk PN Batam itu di atas 20 hakim, 25 itu angka ideal. Saat ini rata-rata satu majelis hakim harus memegang lebih dari 60 berkas perkara pidana, sedangkan untuk perkara perdata bisa mencapai 45 berkas," ujar Wattimena.

Dampak Kekurangan Hakim: Sidang Hingga Dini Hari

Keterbatasan jumlah personel ini berdampak langsung pada manajemen waktu persidangan. Pemanfaatan ruang sidang menjadi kurang maksimal karena harus bergantian, yang memicu molornya jadwal persidangan hingga malam hari.

"Kalau teman-teman media lihat, kami di sini sidang sampai malam. Ada yang baru selesai pukul 21.00, bahkan hingga pukul 22.00 WIB," ungkap Wattimena.

Bahkan, ia membeberkan bahwa PN Batam pernah terpaksa menggelar sidang maraton hingga pukul 03.00 WIB dini hari saat menangani kasus tindak pidana narkotika yang menjadi atensi publik.

Menurutnya, jika usulan tambahan sembilan hakim dikabulkan, seluruh ruang sidang dapat difungsikan secara bersamaan sehingga penyelesaian perkara pidana maupun perdata bisa berjalan jauh lebih cepat.

Faktor Penyebab Kelangkaan Hakim

Wattimena menjelaskan bahwa krisis hakim ini tidak hanya terjadi di Batam, melainkan menjadi fenomena nasional. Kondisi ini sejalan dengan pernyataan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, yang menyebut bahwa Mahkamah Agung (MA) saat ini masih kekurangan sekitar 1.600 hakim di seluruh Indonesia.
Menurut Vabiannes, ada dua faktor utama yang memicu terjadinya kekosongan posisi hakim di pengadilan kelas IA seperti PN Batam:

Pemekaran Pengadilan Baru:
Dibukanya sejumlah pengadilan negeri baru di berbagai daerah di Indonesia membuat banyak hakim terpaksa dimutasi untuk mengisi kekosongan di sana.

Promosi Jabatan: Adanya mutasi reguler dan promosi hakim senior menjadi Hakim Tinggi membuat pengadilan tingkat pertama kehilangan personel terbaiknya.

Komitmen Pelayanan dan Usulan ke Mahkamah Agung

Meski menghadapi tekanan beban kerja yang luar biasa, PN Batam memastikan bahwa hak-hak masyarakat dalam mencari keadilan tidak akan terganggu. Kualitas putusan dan jalannya peradilan diklaim tetap terjaga sesuai dengan SOP yang berlaku.

"Kinerja tidak berkurang. Semua hakim tetap bekerja maksimal, hanya memang beban kerjanya menjadi jauh lebih berat," tegas Wattimena.

Sebagai langkah solutif, PN Batam secara resmi telah melayangkan usulan penambahan personel hakim kepada Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum).

Pihak PN Batam berharap Mahkamah Agung dapat segera merealisasikan penambahan hakim dalam waktu dekat, khususnya untuk wilayah strategis dengan volume perkara tinggi seperti PN Batam dan PN Tanjungpinang.

Langkah ini dinilai krusial demi mengoptimalkan penegakan hukum dan meningkatkan mutu pelayanan peradilan bagi masyarakat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :