Masih Wajib! Ini 3 Layanan Adminduk yang Butuh Surat Pengantar RT/RW Meski Sudah Ada Perpres 96/2018

Masih Wajib! Ini 3 Layanan Adminduk yang Butuh Surat Pengantar RT/RW Meski Sudah Ada Perpres 96/2018

Kartu identitas kependudukan.

Nurjali

Batam, Batamnews - Sebagian besar layanan administrasi kependudukan di Indonesia saat ini tidak lagi memerlukan surat pengantar dari ketua RT maupun RW. Namun, ada tiga layanan tertentu yang masih mewajibkannya dalam kondisi khusus.

Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Berdasarkan aturan tersebut, surat pengantar RT/RW masih menjadi syarat bagi penduduk yang pertama kali mengurus Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dokumen itu juga masih diperlukan untuk pengurusan akta kelahiran bayi yang lahir di rumah, serta pengurusan akta kematian bagi warga yang meninggal di rumah.

Baca juga: Mobil Listrik Ugal-ugalan di Batam: Ngamuk dari Satnusa hingga Simpang KFC, Pengemudi Diduga Tak Sadar

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Riau, Misbardi, saat ditemui, menjelaskan bahwa penyederhanaan persyaratan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

"Kami ingin masyarakat lebih mudah mengakses layanan administrasi. Namun tetap ada pengecualian untuk kondisi tertentu yang membutuhkan verifikasi langsung dari lingkungan tempat tinggal," ujarnya.

Untuk warga yang sudah memiliki NIK atau KTP elektronik (KTP-el), pengurusan Kartu Keluarga (KK) tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT, RW, maupun kelurahan. Sebaliknya, bagi yang belum memiliki NIK atau KTP-el, surat pengantar tetap wajib dilampirkan sebagai keterangan domisili.

Berikut tiga layanan yang masih memerlukan surat pengantar RT/RW:

  1.  Pengurusan NIK pertama untuk dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga
  2.  Pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang lahir di rumah
  3.  Pengurusan akta kematian bagi warga yang meninggal di rumah

Baca juga: PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf usai Ucapannya Dinilai Rendahkan Wartawan

Masyarakat diimbau untuk memastikan kembali persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan jenis layanan yang akan diurus sebelum mengajukan permohonan ke kantor Dukcapil setempat. Hal ini untuk menghindari penolakan atau perpanjangan waktu pengurusan karena kelengkapan dokumen yang tidak sesuai.

Pemerintah berkomitmen terus menyederhanakan birokrasi administrasi kependudukan. Meski demikian, verifikasi lapangan melalui surat pengantar RT/RW untuk kasus-kasus tertentu dinilai masih diperlukan guna memastikan keakuratan data penduduk.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :