Sebulan Tak Jumpa Bayi, Putri Iryani Gugat Penghentian Kasus di Polsek Lubuk Baja: "Saya Cari ke Mana-Mana"

Sebulan Tak Jumpa Bayi, Putri Iryani Gugat Penghentian Kasus di Polsek Lubuk Baja: "Saya Cari ke Mana-Mana"

Putri Iryani (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Marthin Zega dan Sehafati Hulu, saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Batam, Jumat, 10 Juli 2026. Mereka berencana melaporkan penyidik Polsek Lubuk Baja ke Propam Polda Kepulauan Riau. (Jamaluddin/Batamnews)

Nurjali

Batam, Batamnews – Putri Iryani (27) masih ingat betul hari ketika putrinya yang baru berusia 11 bulan hilang dari rumahnya di Batam. Bayi itu pergi bersama seorang pria yang disebutnya sebagai mantan kekasih, Ebby Pratama Hermawan.

Selama hampir sebulan, warga asal Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, itu hidup dalam kecemasan. Ia mencari anaknya ke berbagai tempat, mendatangi alamat yang diberikan pelaku, hingga meminta bantuan keluarga.

"Saya cari ke mana-mana. Sampai sakit karena terus memikirkan anak saya," ujar Putri ditemui usai konferensi pers di Batam Center, Jumat, 10 Juli 2026.

Baca juga: Dua Tersangka Penipuan Tiket Pesparawi Kepri Ditetapkan Polda, 26 Saksi Diperiksa

Peristiwa itu terjadi pada akhir Maret 2026. Saat itu, Ebby datang ke rumah dengan alasan ingin bermain dengan anak mereka. Putri mengizinkan karena tidak menyangka bayi 11 bulan itu akan dibawa pergi.

Beberapa jam kemudian, Putri sadar putrinya sudah tidak di rumah. Tak lama, sebuah pesan WhatsApp masuk ke ponselnya.

"Anak saya bawa ke Tiban Villa Sampurna, biar saya yang asuh anak."

Putri panik. Ia segera menuju alamat yang disebutkan, namun tidak menemukan anaknya maupun pria tersebut. Petugas keamanan setempat bahkan menyatakan tidak ada penghuni dengan nama dimaksud di kawasan itu.

"Saya hanya ingin melihat anak saya. Saya datang ke alamat yang dia kasih, ternyata tidak ada," katanya.

Hampir sebulan lamanya, Putri mengaku tidak pernah tahu pasti keberadaan maupun kondisi putrinya. Baru setelah laporan polisi dibuat, aparat kepolisian menemukan anak tersebut bersama terlapor dan mengembalikannya kepada ibu kandung pada pertengahan Mei 2026.

Meski anaknya telah kembali, trauma Putri belum hilang. Saat pertama dipertemukan, balita itu bahkan menolak digendong ibunya selama tiga hari.

"Rasanya seperti bertemu orang baru. Anak saya tidak mau digendong selama tiga hari," kenangnya.

Putri juga masih menerima tekanan dari keluarga terlapor agar menyerahkan anak tersebut kepada mereka. Padahal, sejak masa kehamilan hingga melahirkan, Putri merawat anak itu seorang diri.

"Saya yang mengandung, melahirkan, dan membesarkan anak saya. Selama hamil dia juga tidak pernah ada," tegasnya.

Putri mengatakan hubungan mereka telah berakhir jauh sebelum peristiwa itu terjadi.

"Dia mantan saya. Dia mengaku duda dan menunjukkan surat cerai kepada saya. Setelah kejadian ini saya baru mengetahui banyak hal yang berbeda dari yang selama ini saya pahami," ungkapnya.

Harapan Putri agar perkara itu diproses hukum pupus setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sekaligus surat penghentian penyelidikan dari Polsek Lubuk Baja. Penyidik menyimpulkan peristiwa itu bukan tindak pidana atau tidak cukup alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan.

Laporan Putri tercatat dalam STPL Nomor STPL/65/V/2026/SPKT/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 6 Mei 2026.

Keputusan itu kini menjadi sumber sengketa baru.

Kuasa hukum Putri, Marthin Zega, menilai penyidik keliru menerapkan hukum. Menurut dia, peristiwa membawa anak tanpa persetujuan orang tua diatur dalam Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang membawa pergi anak di luar kehendak orang tua atau walinya, meskipun dengan persetujuan anak itu sendiri, dengan maksud menguasai anak tersebut, dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Yang kami laporkan jelas dugaan membawa anak tanpa persetujuan ibu kandung. Karena itu kami mempertanyakan alasan penyidik menyimpulkan perkara ini bukan tindak pidana," ujar Marthin.

Ia menolak alasan penyidik yang menyebut alat bukti belum mencukupi. Sejak awal, pihak pelapor telah menyerahkan akta kelahiran anak, dokumen rumah sakit dan bidan, serta menghadirkan saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.

"Bukti berupa akta kelahiran, dokumen dari rumah sakit maupun bidan, serta saksi-saksi sudah kami serahkan," katanya.

Kuasa hukum lainnya, Sehafati Hulu, menilai unsur pidana dalam Pasal 454 KUHP telah terpenuhi.

Baca juga: Dju Seng Bantah Rusak Hutan Lindung Batam: "Saya Cuma Ikuti Izin BP Batam, Tak Tahu Batas Lahan"

"Pasal tersebut jelas mengatur setiap orang yang membawa anak di luar kemauan orang tua atau walinya dengan maksud menguasai anak tersebut dapat dipidana. Karena itu kami menilai penyidik keliru ketika menyatakan perkara ini bukan tindak pidana," kata Sehafati.

Tim kuasa hukum memastikan akan menempuh dua langkah hukum sekaligus. Pertama, mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyelidikan yang dilakukan Polsek Lubuk Baja. Kedua, melaporkan penyidik yang menangani perkara ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau.

"Kami mempertimbangkan melaporkan penyidik ke Propam Polda Kepri dan mengajukan praperadilan agar penghentian penyelidikan ini diuji di pengadilan," tegas Marthin.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :