Dua Tersangka Penipuan Tiket Pesparawi Kepri Ditetapkan Polda, 26 Saksi Diperiksa

Dua Tersangka Penipuan Tiket Pesparawi Kepri Ditetapkan Polda, 26 Saksi Diperiksa

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesparawi Provinsi Kepri menuju Manokwari, Papua Barat, di Batam, Jumat (10/7/2026). Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 26 saksi dan menyita 20 dokumen sebagai barang bukti.

Nurjali

Batam, Batamnews – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pengadaan tiket untuk kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menuju Manokwari, Papua Barat, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Keduanya adalah pria berinisial VEH dan HEP. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, di Batam, Jumat, 10 Juli 2026.

"Penetapan ini adalah hasil dari rangkaian penyidikan yang telah kami lakukan. Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kombes Nona saat konferensi pers.

Baca juga: Surat AGHT Kejagung Beredar Sehari Setelah Polisi Geledah Kafe de’Clan

Ia menjelaskan, proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan dan mengumpulkan lebih banyak bukti.

"Kami akan terus melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lain, serta melakukan langkah-langkah penyidikan lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Selama proses penyidikan, tim dari Ditreskrimum telah memeriksa total 26 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), para peserta kontingen pria dan wanita, pelatih, hingga pihak Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepri dan perwakilan dari maskapai penerbangan.

Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita 20 jenis dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan kasus ini untuk dijadikan barang bukti. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik terlebih dahulu menggelar perkara untuk memastikan kecukupan bukti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Meski demikian, ia mengingatkan agar publik tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Diduga Jadi Target Pembakaran, Warung di Kampung Tua Batu Merah Disiram Cairan Mudah Terbakar

"Kami akan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara proporsional, tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung," pungkasnya.

VEH alias Vivi diduga sebagai Direktur / Pemilik PT Rizki Evanti Bersahaja Tour & Travel, dan HEP alias Hendra (Oknum ASN / Pegawai Fungsional Perencana Muda di bagian keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Kepri) yang diduga ikut terlibat dalam pusaran penggunaan dana tiket tersebut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :