366 KK Kampung Belian Desak DPRD Batam: Minta Ganti Rugi Sebelum Relokasi Perkantoran
Warga Kampung Belian Perpat, RT 04 RW 02, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, saat Rapat bersama Pimpinan Komisi I DPRD Kota Batam Jumat, 10 Juli 2026. (Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews — Puluhan warga Kampung Belian Perpat, RT 04 RW 02, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, kembali mendatangi Kantor DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 10 Juli 2026.
Mereka menuntut kepastian nasib 366 kepala keluarga yang terancam kehilangan tempat tinggal akibat rencana pembangunan kawasan perkantoran pemerintah.
Warga yang terdiri dari ibu rumah tangga, remaja, hingga para kepala keluarga itu mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Kota Batam. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut aksi warga pada akhir Juni lalu yang meminta audiensi dan penghentian rencana penggusuran sebelum ada kesepakatan soal kompensasi.
Baca juga: Dua Tersangka Penipuan Tiket Pesparawi Kepri Ditetapkan Polda, 26 Saksi Diperiksa
Dalam rapat tersebut, warga kembali menegaskan sikap mereka. Mereka bersedia direlokasi ke rumah susun milik Pemerintah Kota Batam, tetapi meminta ganti rugi terhadap bangunan yang telah mereka dirikan dan tempati bertahun-tahun.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli, didampingi anggota dewan Anwar Anas dan Mustafa.
Usai rapat, Fadli menjelaskan bahwa lahan yang ditempati warga saat ini telah dialokasikan oleh BP Batam kepada Pemerintah Kota Batam untuk pembangunan gedung bersama perkantoran pemerintah.
"Lahan itu sudah dialokasikan BP Batam kepada Pemko Batam dan sudah ada perencanaan pembangunan gedung pemerintahan di lokasi tersebut," kata Fadli.
Namun, menurut dia, pemerintah juga perlu mempertimbangkan fakta bahwa warga telah lama tinggal dan membangun kehidupan sosial maupun ekonomi di kawasan tersebut.
"Masyarakat sudah lama menempati lahan itu, sudah berkeluarga dan bermasyarakat di sana. Tentu mereka memohon keadilan dan solusi terbaik untuk keberlangsungan hidup mereka," ujarnya.
Fadli mengatakan DPRD telah mencatat seluruh aspirasi warga, termasuk permintaan agar relokasi dilakukan ke rumah susun yang dapat ditempati secara permanen atau adanya pemberian ganti rugi bangunan.
Permintaan itu akan disampaikan kepada pemerintah melalui camat dan lurah setempat agar dikoordinasikan lebih lanjut dengan pimpinan daerah.
Meski begitu, Fadli menegaskan pemerintah memiliki keterbatasan dari sisi regulasi terkait pemberian ganti rugi apabila lahan yang digunakan merupakan aset pemerintah.
"Kalau lahan itu dialokasikan kepada pihak swasta oleh BP Batam, maka kewajiban penyelesaian lahan menjadi tanggung jawab perusahaan. Tetapi kalau itu milik pemerintah, tidak ada aturan yang memungkinkan pemerintah memberikan ganti rugi lahan maupun bangunan," katanya.
Terkait permintaan warga untuk menempati rumah susun secara permanen, Fadli menyebut hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah.
Informasi sementara yang diterima DPRD dari Satuan Polisi Pamong Praja menyebutkan pemerintah menyiapkan relokasi sementara ke rumah susun milik Pemko Batam tanpa biaya sewa.
"Pemerintah sudah memberikan solusi berupa pemindahan warga ke rusun milik Pemko Batam secara gratis. Tetapi berapa lama masa tinggalnya, apakah satu bulan, dua bulan atau lebih, itu belum diputuskan," ujarnya.
Pembahasan mengenai solusi jangka panjang masih akan dikoordinasikan oleh pemerintah daerah melalui kecamatan dan kelurahan.
Persoalan relokasi Kampung Belian telah memicu penolakan warga sejak Pemerintah Kota Batam menerbitkan Surat Peringatan (SP) I pada Mei 2026. Warga menilai relokasi ke Rusun Tanjung Uncang yang hanya digratiskan selama dua bulan tidak memberikan kepastian terhadap keberlangsungan pendidikan anak maupun mata pencaharian keluarga.
Perwakilan warga, Muklis Adiputra Umbu, sebelumnya menyebut sebagian masyarakat telah menempati kawasan tersebut sejak tahun 2000 atau sekitar 26 tahun lalu.
"Warga tidak keberatan pindah, tetapi harus ada solusi yang adil. Pendidikan anak-anak dan mata pencaharian juga harus dipikirkan," kata Muklis.
Warga berharap DPRD dapat mempertemukan mereka dengan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam untuk membahas kompensasi serta skema relokasi yang dinilai lebih manusiawi dan memberikan kepastian bagi ratusan keluarga terdampak pembangunan.

Komentar Via Facebook :