Status Tahanan Rumah Dicabut! Terdakwa Penganiayaan Honorer Pemko Batam Resmi Ditahan di Rutan

Status Tahanan Rumah Dicabut! Terdakwa Penganiayaan Honorer Pemko Batam Resmi Ditahan di Rutan

Terdakwa Fara Diba Balqis saat Persidangan di Pengadilan Negeri Batam. JPU Menuntutnya dengan pidana penjara selama dua bulan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Kevina Priscilla. Selasa, 30 Juni 2026. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)

Nurjali

Batam, Batamnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam mencabut status tahanan rumah yang sebelumnya diberikan kepada Fara Diba Balqis, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap honorer Pemerintah Kota Batam, Kevina Priscilla. 

Terhitung mulai Selasa, 7 Juli 2026, Fara Diba resmi menjalani penahanan di rumah tahanan atau rutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Gustian Juanda Putra, membenarkan perubahan status tersebut. Menurutnya, pencabutan tahanan rumah merupakan kewenangan penuh majelis hakim yang memeriksa perkara.

Baca juga: "No Comment!" Kadisdik Batam Kabur dari Wartawan Usai Dilaporkan PMII soal Eksploitasi Anak, Ini Kata Wali Kota

"Benar. Hakim yang mengubah karena penahanan menjadi kewenangan majelis hakim," kata Gustian saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Juli 2026.

Gustian menjelaskan, hakim mengambil keputusan itu setelah menemukan fakta bahwa terdakwa melanggar ketentuan selama menjalani tahanan rumah. Dalam persidangan terungkap, Fara Diba beberapa kali keluar rumah tanpa izin. Di antaranya, ia mengunjungi kafe dan tempat kerjanya.

"Pertimbangannya karena terdakwa telah bepergian ke luar rumah tanpa izin dari pihak yang berwenang," ujar dia.

Sejak awal, pihak korban memang berulang kali menyuarakan keberatan atas status tahanan rumah yang diberikan kepada Fara Diba. Melalui kuasa hukumnya, Kevina Priscilla meminta majelis hakim mengevaluasi status penahanan tersebut karena menduga terdakwa tetap beraktivitas di luar rumah seperti biasa.

Dugaan itu terbukti setelah dalam persidangan, Fara Diba mengakui pernah keluar rumah pada 3 Juni 2026.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Abdullah menuntut Fara Diba Balqis dengan pidana penjara selama dua bulan. Dalam sidang tuntutan yang digelar 30 Juni 2026, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami rasa sakit dan hingga kini belum tercapai perdamaian antara kedua belah pihak. Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta memiliki dua anak yang masih kecil.

Baca juga: Surat AGHT Kejagung Beredar Sehari Setelah Polisi Geledah Kafe de’Clan

Perkara ini bermula pada 10 September 2025 di kawasan belakang panggung Alun-alun Engku Putri, Batam Kota. Berdasarkan dakwaan jaksa, perselisihan dipicu oleh unggahan foto di media sosial. Pertengkaran kemudian berujung pada dugaan penganiayaan ketika terdakwa menarik rambut korban, memukul bagian belakang kepala, mencakar leher, dan menampar pipi korban.

Hasil visum dari Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam Kota mencatat korban mengalami memar di kepala, leher, dan jari tangan kiri, serta luka lecet pada punggung tangan kiri akibat benturan benda tumpul.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :