Mobil Rp 2 M Suap Sekda Kuansing Ditemukan KPK di Gudang, Pelat Sudah Diganti

Mobil Rp 2 M Suap Sekda Kuansing Ditemukan KPK di Gudang, Pelat Sudah Diganti

Mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 sebagai barang bukti terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). (Ist)

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser yang diduga menjadi alat suap untuk Bupati nonaktif Suhardiman Amby berhasil diamankan penyidik dalam kondisi disembunyikan dan pelat nomornya sudah diganti.

Penggeledahan dilakukan selama tiga hari, mulai Sabtu, 4 Juli 2026 hingga Senin, 6 Juli 2026, di sejumlah lokasi di Kuansing dan Pekanbaru. Tim penyidik menyisir Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kantor Dinas Perkebunan, serta rumah pribadi dan dinas para tersangka.

"Penggeledahan juga dilakukan di beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara dimaksud, salah satunya adalah rumah Kepala Dinas Perkebunan. Sementara itu, di Pekanbaru penggeledahan dilakukan di salah satu kantor ekspedisi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 7 Juli 2026.

Baca juga: OTT Bupati Langkat: KPK Ungkap Dugaan Suap Proyek hingga Temukan Platinum 55 Kilogram

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat pembuktian dalam perkara ini.

Kejutan terungkap pada hari Sabtu, 4 Juli 2026 ketika penyidik menemukan Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar, Sumatera Utara. Mobil itu berada di luar daerah dan pelat nomornya sudah diganti.

KPK menduga kendaraan mewah tersebut merupakan suap dari Zulkarnain kepada Suhardiman Amby. Mobil itu langsung dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing.

Kasus ini bermula dari proses lelang jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada April 2025. Suhardiman disebut meminta syarat pelicin berupa mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang mendaftar.

Zulkarnain, yang akhirnya terpilih menjadi Sekda, menyanggupi permintaan tersebut. Untuk mewujudkannya, ia meminjam nama Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) untuk mengajukan kredit mobil senilai Rp 2,05 miliar.

Sebagai imbalan atas bantuan pembiayaan itu, perusahaan milik Ardiles mendapatkan jatah belasan proyek di lingkungan Pemkab Kuansing.

Baca juga: Polres Karimun Bantah Isu Tangkap Lepas Tersangka BBM Subsidi, Proses Hukum Tetap Berjalan

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini:

  1. Suhardiman Amby (SA) - Bupati Kuansing nonaktif, sebagai penerima suap
  2. Zulkarnain (ZKN) - Sekda terpilih, sebagai pemberi suap
  3. Ardiles (ARD) - Direktur Utama PT MIC, sebagai pihak swasta penyedia dana

Ketiganya kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :