HPM Pasir Kuarsa Kepri Tertinggi di Indonesia, Ansar Perintahkan ESDM Belajar ke Kalteng dan Kalbar
Suasana audiensi antara Gubernur Kepri Ansar Ahmad (tengah) dengan jajaran pengusaha pasir kuarsa yang tergabung dalam HIPKI di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (7/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ansar secara tegas memerintahkan Kepala Dinas ESDM Kepri, M. Darwin, untuk segera belajar ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat guna mencari referensi penetapan HPM yang lebih kompetitif.
Tanjungpinang, Batamnews — Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa di Kepulauan Riau menjadi yang tertinggi di Indonesia. Gubernur Kepri Ansar Ahmad memerintahkan Kepala Dinas ESDM M. Darwin untuk studi banding ke Kalimantan Tengah atau Kalimantan Barat.
Tujuannya, mencari referensi penetapan HPM yang lebih adaptif dengan kondisi industri pertambangan.
Instruksi itu disampaikan Ansar saat menerima audiensi Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) Ady Indra Pawennari di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa, 7 Juli 2026.
Baca juga: Prabowo Tugaskan Danantara Ekspor Listrik ke Tetangga Batam, Ini 26 Capaian Kerja Sama RI-Singapura
"Segera studi banding ke Kalimantan Tengah atau Kalimantan Barat. Cari referensi bagaimana daerah lain bisa menetapkan HPM lebih murah dari Kepri," ujar Ansar.
Saat ini Kepri menetapkan HPM pasir kuarsa sebesar Rp210.000 per ton di Kabupaten Lingga dan Rp250.000 per ton di Kabupaten Natuna. Bandingkan dengan provinsi lain:
- Bangka Belitung: sekitar Rp50.000 per ton
- Kalimantan Barat: Rp50.000-Rp66.000 per ton
- Kalimantan Tengah: Rp83.000 per ton
HPM menjadi dasar penghitungan pajak daerah atas produksi mineral bukan logam. Besarannya berpengaruh langsung terhadap biaya produksi perusahaan dan penerimaan daerah.
Ansar menegaskan pemerintah harus cermat. Kebijakan ini menyangkut dua kepentingan sekaligus: menjaga penerimaan pajak daerah dan mempertahankan daya saing investasi pertambangan.
"Kalau kita tetapkan terlalu tinggi dan pengusaha tidak bisa jalan, percuma. Begitu juga kalau terlalu rendah, dampaknya terhadap penerimaan pajak daerah," katanya.
Mantan Bupati Bintan itu meminta evaluasi dilakukan dengan landasan kuat. Dinas ESDM diminta mempelajari langsung kebijakan daerah lain yang telah menyesuaikan HPM setelah harga pasir kuarsa global turun, sementara biaya operasional dalam negeri naik akibat kenaikan harga bahan bakar industri.
"Ini semua harus jelas referensinya. Definisi mulut tambang saja bisa berbeda-beda penafsirannya. Ajak asosiasi pengusaha pasir kuarsa ini diskusi bersama," ujarnya.
Sebelumnya, pada 5 Mei 2026, Pemprov Kepri menggelar rapat bersama 11 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pasir kuarsa. Pertemuan yang dipimpin Kepala Dinas ESDM Darwin itu menghasilkan kesepakatan:
- Definisi mulut tambang berada pada titik penumpukan pertama setelah produksi atau pasca-pencucian pasir kuarsa
- Pemprov Kepri akan menggunakan satu HPM untuk seluruh wilayah penghasil pasir kuarsa di Kepri, termasuk Lingga dan Natuna
Namun hingga awal Juli 2026, regulasi baru yang dijanjikan belum juga ditetapkan.
"Untuk HPM, drafting sudah selesai. Insyaallah dalam waktu dekat ditetapkan," kata Darwin melalui pesan elektronik.
Keputusan HPM kini menjadi perhatian pelaku usaha. Kebijakan tersebut akan menjadi indikator sejauh mana Pemprov Kepri mampu menjaga keseimbangan antara pendapatan daerah dan keberlanjutan investasi di sektor pertambangan pasir kuarsa, komoditas unggulan daerah.

Komentar Via Facebook :