OTT Bupati Langkat: KPK Ungkap Dugaan Suap Proyek hingga Temukan Platinum 55 Kilogram

OTT Bupati Langkat: KPK Ungkap Dugaan Suap Proyek hingga Temukan Platinum 55 Kilogram

Bupati Langkat, Onim saat mengikuti retreat kepemimpinan di Akmil Magelang, kini kena OTT. (Foto: dok.langkatkab)

Rhuuzi Wiranata

Jakarta, Batamnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (2/7/2026). Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat dan lima pihak swasta.

OTT dilakukan secara serentak di tiga lokasi, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Selain Ondim, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta yang juga merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut.

Ditangkap di Rumah Pribadi

KPK memastikan Ondim ditangkap di rumah pribadinya di Kota Medan, bukan saat menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sebagaimana informasi yang sempat beredar.

Diketahui, APKASI menggelar rangkaian peringatan hari ulang tahun pada 1-3 Juli 2026 di kawasan Metropolitan Medan Raya yang dipusatkan di Kabupaten Deli Serdang.

"Hal yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan, Sumatera Utara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Sempat Batalkan Pertemuan karena Tahu Dipantau KPK

Dalam pengusutan perkara ini, KPK mengungkap Syah Afandin sempat mengetahui keberadaan tim penyidik yang melakukan pemantauan. Akibatnya, rencana penyerahan uang suap yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/7/2026) sempat dibatalkan.

Saat itu, Ondim telah menghubungi Yaqub untuk bertemu usai menghadiri kegiatan APKASI. Namun sekitar pukul 23.00 WIB, sopir pribadinya, Zulkifli, menghubungi Yaqub dan meminta agar pertemuan dibatalkan.

"Hal ini dikarenakan SAF mengetahui ada tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat.

Keesokan harinya, Kamis (2/7/2026), komunikasi kembali dilakukan. Ondim menugaskan orang dekatnya yang juga mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Syahrial, untuk menghubungi Yaqub.

"Disampaikan oleh SYH bahwa situasi sedang memanas sehingga kesepakatan pemberian uang Rp100 juta yang diminta oleh SAF untuk diserahkan melalui SYH," tuturnya.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Kota Medan dan melakukan serah terima uang sebesar Rp100 juta. Setelah menerima uang tersebut, Syahrial berangkat menuju Kota Binjai.

Dalam perjalanan itulah tim penyidik KPK menghentikan kendaraan yang ditumpangi Syahrial dan menemukan uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil.

"Penyerahan serah terima uang yang 100 juta sudah dilakukan, tim KPK di lapangan kemudian berhasil mengamankan uang 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi di mobil yang ditumpangi oleh saudara SYH," ucap Taufik.

Bermula dari Proyek di Dinas Pendidikan dan Disperkim

KPK menjelaskan perkara ini bermula pada 2025 ketika Yaqub memperoleh paket pekerjaan melalui metode pengadaan langsung di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.

Di Dinas Pendidikan, Yaqub mendapatkan 80 paket pekerjaan dengan nilai total Rp9,5 miliar. Sementara di Disperkim, ia memperoleh lima paket pekerjaan senilai Rp748 juta.

Dalam proyek tersebut, Ondim diduga meminta fee sebesar 10 persen untuk proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek Disperkim. Nilai fee yang kemudian disepakati mencapai Rp990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek Disperkim.

Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain senilai Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan mutasi jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.

Atas perbuatannya, Ondim disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Yaqub selaku pemberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sudah Terima Rp800 Juta

Penyidik KPK mengungkapkan Syah Afandin diduga telah menerima uang suap sebesar Rp800 juta sejak 2025. Uang tersebut diberikan secara bertahap oleh Yaqub.

"Sampai dengan 5 April 2026, YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta," kata Taufik.

Menurut KPK, pembayaran pertama sebesar Rp500 juta dilakukan pada 2025 melalui sopir pribadi Ondim, Zulkifli. Selanjutnya diberikan Rp150 juta pada Mei 2025 melalui perantara, dan Rp150 juta lagi pada April 2026 melalui sopir pribadinya.

"Pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta kepada YQB sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta," ucap Taufik.

KPK Temukan Platinum 55 Kilogram

Selain mengamankan uang tunai, penyidik KPK juga menemukan logam mulia jenis platinum seberat 55 kilogram di dalam mobil milik Syah Afandin.

"Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF," ucap Taufik.

Berdasarkan penelusuran awal, satu keping platinum tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp900 juta sehingga total nilainya diperkirakan mencapai Rp40 miliar. Meski demikian, KPK masih akan meminta klarifikasi kepada Ondim terkait asal-usul logam tersebut serta melibatkan ahli untuk memastikan keasliannya.

Selain platinum, penyidik turut menyita uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan uang suap, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai sekitar Rp1,22 miliar sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :