Daftar 5 Orang Dibawa ke Gedung KPK usai OTT Jual Beli Jabatan di Riau, Barang Bukti Mobil Disita

Daftar 5 Orang Dibawa ke Gedung KPK usai OTT Jual Beli Jabatan di Riau, Barang Bukti Mobil Disita

Gedung KPK RI.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sepuluh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Salah satu yang ditangkap adalah Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Perkara ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sembilan orang diamankan di lokasi OTT di Kabupaten Kuantan Singingi. Sementara satu orang lainnya ditangkap di Jakarta.

Baca juga: Oknum ASN DPRD Kepri Diduga Jadi Calo Tiket, Kontingen Pesparawi Gagal Terbang ke Manokwari

"Dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah sepuluh orang. Sembilan orang di antaranya diamankan di wilayah Kuantan Singingi dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Jakarta," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 30 Juni 2026.

Dari sepuluh orang yang diamankan, KPK membawa lima orang ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kelima orang tersebut terdiri dari tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN), dan satu anggota keluarga dari penyelenggara negara di daerah tersebut.

Selain mengamankan para pihak, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain perangkat elektronik yang diduga berisi bukti transaksi keuangan. Petugas juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai instrumen suap.

"Selain itu juga tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap," tambah Budi.

Meski sudah mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti, KPK belum mengungkap secara rinci identitas para tersangka maupun konstruksi lengkap perkara tersebut.

KPK mengimbau Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum ini.

Baca juga: 11 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

"KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK," tegas Budi.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :