PMII Laporkan Kadisdik Batam dan 3 Anggota DPRD Gerindra ke Polisi atas Dugaan Eksploitasi Anak

PMII Laporkan Kadisdik Batam dan 3 Anggota DPRD Gerindra ke Polisi atas Dugaan Eksploitasi Anak

Hidayatuddin, Sekretaris PC PMII Batam di Mapolresta Barelang saat melaporkan Kadisdik Kota Batam dan Tiga Politisi Gerindra, Selasa 30 Juni 2026 (Jamaluddin/Batamnews)

Nurjali

Batam, Batamnews - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam resmi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, serta tiga anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra ke Polresta Barelang, Selasa, 30 Juni 2026. 

Mereka dilaporkan atas dugaan pelibatan ribuan pelajar dalam kegiatan pawai dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai sarat muatan politik.

Laporan itu diterima di Seksi Umum Polresta Barelang dan ditembuskan kepada Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Anggoro Wicaksono. PMII sebelumnya mendatangi Unit Reserse Kriminal, namun petugas mengarahkan agar berkas laporan yang disertai kajian hukum disampaikan langsung ke pimpinan kepolisian.

Baca juga: Polda Kepri Ungkap 10 Kasus Narkoba dalam Sepekan, Amankan 13 Tersangka dan 928 Cartridge Etomidate

Tak hanya ke polisi, PMII juga mengadukan persoalan ini ke Badan Kehormatan DPRD Kota Batam dan Inspektorat Daerah Kota Batam.

Sekretaris Cabang PMII Kota Batam, Hidayatuddin, menjelaskan bahwa laporan pidana ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 
Organisasinya menilai pelibatan pelajar dalam pawai yang berlangsung pada Ahad, 21 Juni 2026 itu patut diuji melalui proses hukum.

Menurut Hidayatuddin, kegiatan tersebut tidak dapat dipandang sekadar pawai biasa. Keberadaan mobil komando, orasi, dan ajakan mendukung program pemerintah membuat substansi kegiatan lebih mirip aktivitas politik.

"Kami melaporkan dugaan eksploitasi dan manipulasi anak yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pendidikan karena ada arahan untuk melibatkan siswa, guru, dan orang tua mengikuti pawai tersebut," ujar Hidayatuddin di Mapolresta Barelang.

PMII menduga Dinas Pendidikan Kota Batam berperan mengoordinasikan sekolah-sekolah melalui kepala sekolah dan guru sehingga siswa-siswi ikut ambil bagian.

Selain Kadisdik, PMII juga mempersoalkan kehadiran tiga legislator Gerindra dalam kegiatan tersebut. Mereka adalah Ketua Komisi III Muhammad Rudi, anggota Komisi III Anang Adhan, dan Sekretaris Komisi I Anwar Anas. Ketiganya hadir dan menyampaikan dukungan terhadap program pemerintah di hadapan para pelajar.

Sebagai dasar pelaporan, PMII menyerahkan dokumen legal opinion yang mengkaji pelanggaran terhadap sejumlah peraturan, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang MD3, Peraturan Daerah Kota Batam tentang Kota Layak Anak, serta Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia.

PMII berpendapat bahwa penggunaan istilah "pawai" tidak mengubah substansi kegiatan apabila di dalamnya terdapat orasi politik, mobil komando, dan penyampaian dukungan terhadap kebijakan pemerintah. Penilaian hukum, tegas mereka, harus didasarkan pada substansi kegiatan, bukan sekadar penyebutannya.

Organisasi mahasiswa itu juga mengutip pernyataan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria Apituley, yang sebelumnya menyatakan bahwa pelibatan anak dalam kegiatan politik tanpa memenuhi prinsip *meaningful child participation* berpotensi menjadi bentuk eksploitasi dan manipulasi anak.

Hidayatuddin juga membuka peluang perluasan pemeriksaan. "Jika pun nanti ada pihak lain, termasuk wali kota atau wakil wali kota yang terbukti ikut mengarahkan kegiatan tersebut, kami meminta kepolisian juga menyelidikinya. Kami ingin diketahui siapa aktor di balik kegiatan ini," tegasnya.

Baca juga: KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing Usai OTT, Keduanya Hilang Kontak

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, membenarkan keterlibatan sekolah dalam kegiatan tersebut. Namun ia menyatakan keikutsertaan guru dan siswa bersifat sukarela dan menegaskan bahwa kegiatan itu adalah pawai, bukan demonstrasi.

PMII menegaskan bahwa pelaporan ini bukan untuk menyatakan pihak yang dilaporkan telah bersalah. Mereka meminta kepolisian, Inspektorat Daerah, dan Badan Kehormatan DPRD memeriksa dugaan pelanggaran sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kasus ini merupakan lanjutan polemik pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan ribuan pelajar SD dan SMP di Batam. Sebelum melapor ke polisi, PMII telah lebih dulu mengadukan tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ke Badan Kehormatan DPRD atas dugaan pelanggaran etik. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :