Dua Terdakwa Narkoba Saling Bersaksi, Nama Olivia DPO Mencuat di Persidangan
Dua terdakwa, Ricky Hidayat dan Melky Hendryanto saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin 22 Juni 2026 (Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews - Persidangan perkara dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Pengadilan Negeri Batam memasuki tahap pembuktian, Senin, 22 Juni 2026. Dua terdakwa, Ricky Hidayat dan Melky Hendryanto, saling memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Douglas memimpin sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa secara silang. Dalam persidangan, Ricky mengakui pernah menyerahkan sejumlah pil ekstasi kepada Melky. Namun, ia menegaskan barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan hanya dititipkan untuk dijual.
"Dititipkan untuk dijual. Saya bantu jual ke Melky. Saya bertemu di kontrakannya. Sebelumnya kami sering bertemu saat dugem di salah satu diskotek di Batam," ujar Ricky di ruang sidang.
Sementara itu, Melky mengaku mengenal Ricky melalui seorang perempuan bernama Olivia. Nama Olivia kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Menurut Melky, ia memperoleh ekstasi dari Ricky karena ada seseorang yang hendak membeli narkotika tersebut sebelum pergi ke tempat hiburan malam di kawasan Nagoya.
"Saya dapat barang dari Ricky. Kenalnya melalui Olivia. Waktu itu ada yang memesan ke saya, jadi saya hanya menjadi perantara," kata Melky di persidangan.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, peristiwa bermula pada 15 Januari 2026 di sebuah rumah kawasan Bengkong Palapa, Batam. Malam itu, Ricky didatangi seorang pria tak dikenal yang menyerahkan 16 butir pil ekstasi. Pria tersebut berpesan agar Ricky berhati-hati.
Usai menerima barang, Ricky menghubungi Olivia melalui pesan suara. Dalam komunikasi itu, Olivia menyampaikan bahwa teman Melky bermaksud membeli sebagian pil ekstasi yang dibawa Ricky.
Di rumah kontrakan, Ricky bertemu Melky dan menyerahkan lima butir ekstasi berlogo kodok warna biru. Pil-pil itu dikemas dalam plastik bening dan dimasukkan ke dalam bungkus kopi instan merek White Coffee. Sebelas butir lainnya disimpan Ricky dalam kotak rokok yang kemudian dimasukkan ke dalam tas selempang miliknya.
Tak lama kemudian, seorang pria yang disebut calon pembeli datang bersama Melky untuk melihat barang. Ricky membisikkan harga kepada Melky.
"350 ribu saja Bang per butirnya," demikian kutipan percakapan yang tercantum dalam dakwaan.
Namun transaksi gagal terjadi. Calon pembeli beralasan hendak mengambil uang di sepeda motornya. Tak berselang lama, Melky memperingatkan Ricky tentang kedatangan petugas kepolisian.
"Ada polisi Bang, pasrah saja kita," kata Melky sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kemudian menangkap dan menggeledah keduanya.
Dari tangan Ricky, polisi menyita 11 butir tablet ekstasi yang terdiri dari 10 butir berlogo kodok warna biru dan satu butir berlogo kodok warna kuning dengan berat bersih 6,17 gram. Polisi juga mengamankan sebuah tas selempang merek Coach, kotak rokok warna hitam, telepon seluler Oppo F7, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Sementara dari Melky, penyidik menemukan lima butir ekstasi yang telah dikemas dalam bungkus kopi White Coffee.
Berdasarkan berita acara penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Batam, barang bukti dari Ricky memiliki berat bersih 6,17 gram. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau menyatakan seluruh tablet tersebut positif mengandung N-Etilpentilon, zat yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Baca juga: Pegawai BP Batam Disidang Kasus Dugaan Penganiayaan, Korban Disebut Diancam dengan Dodos
Atas perbuatannya, Ricky didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan permufakatan jahat dalam menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat Ricky dengan pasal mengenai kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I tanpa hak.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak kepolisian.
Komentar Via Facebook :