Pegawai BP Batam Disidang Kasus Dugaan Penganiayaan, Korban Disebut Diancam dengan Dodos

Pegawai BP Batam Disidang Kasus Dugaan Penganiayaan, Korban Disebut Diancam dengan Dodos

Darsono Purba duduk di kursi pesakitan saat menjalani sidang perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Batam. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Rabu, 17 Juni 2026. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Pengadilan Negeri Batam mulai menyidangkan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat seorang pegawai BP Batam, Darsono Purba alias Purba. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar pada Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 457/Pid.B/2026/PN Btm dan diklasifikasikan sebagai perkara penganiayaan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah, peristiwa itu terjadi pada 17 Maret 2025 sekitar pukul 17.36 WIB di Kavling Sagulung Mandiri Blok E Nomor 17, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Jaksa menjelaskan, insiden bermula ketika Tomson Munte (46) hendak pulang ke rumah menggunakan mobil. Saat berbelok di simpang menuju kediamannya, kendaraan yang dikemudikan korban menabrak sebuah ember berisi semen yang diletakkan di tengah jalan dan digunakan untuk renovasi rumah terdakwa.

Akibat kejadian itu, terdakwa disebut langsung menghampiri korban sambil membawa alat penggali tanah atau dodos.

"Terdakwa berdiri sambil memegang alat penggali tanah (dodos) dan berjalan ke arah mobil saksi sambil berkata, 'Kumatikan aja kau'," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, korban kemudian memundurkan mobilnya. Namun saat kaca kendaraan masih terbuka, terdakwa mendekati pintu mobil dan mengangkat dodos ke arah leher korban hingga mengenai bagian leher sebelah kanan sambil kembali melontarkan ancaman.

Korban selanjutnya turun dari kendaraan dan berusaha menyelesaikan persoalan secara baik-baik dengan menawarkan ganti rugi atas ember yang rusak.

"Kalau memang embernya rusak, biar saya ganti," kata korban sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Namun, jaksa menyebut terdakwa tidak menerima penjelasan tersebut dan justru mendorong dada korban hingga hampir terjatuh.

Keributan yang terjadi kemudian menarik perhatian Ketua RT setempat, Lusman Purba, yang datang untuk melerai. Namun, dalam dakwaan disebutkan Lusman juga menjadi sasaran kemarahan terdakwa.

Terdakwa diduga mencekik leher Lusman sambil menanyakan identitasnya. Setelah mengetahui Lusman merupakan ketua RT, terdakwa disebut melontarkan kata-kata bernada penghinaan. Peristiwa itu akhirnya berhasil dilerai warga sekitar.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam Nomor VFR/15/IKFM/RSUD-FF/2025 tertanggal 18 Maret 2025, korban mengalami luka lecet pada leher kanan dan dada kiri, serta memar pada dada kanan akibat kekerasan benda tumpul.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara alternatif. Pada dakwaan pertama, jaksa menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara dalam dakwaan alternatif kedua, terdakwa dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP terkait perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Jaksa menilai tindakan mengarahkan dodos ke leher korban sambil mengucapkan ancaman pembunuhan telah menimbulkan trauma bagi korban.

Dalam perkara ini, jaksa turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu alat penggali parit atau dodos sepanjang kurang lebih dua meter yang terbuat dari besi, satu flashdisk merek Robot yang berisi rekaman CCTV, serta satu helai baju lengan panjang milik korban.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, AB Purba, mengatakan upaya perdamaian sebenarnya telah dilakukan sebelum perkara tersebut bergulir ke pengadilan.

Menurutnya, keluarga terdakwa telah beberapa kali berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, termasuk melalui mekanisme adat.

"Sudah pernah diupayakan damai. Bahkan melalui jalur adat juga sudah dilakukan. Pihak keluarga terdakwa datang membawa ikan mas dan ulos, tetapi belum tercapai kesepakatan," kata AB Purba usai persidangan.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :