Diduga Bermasalah Administrasi dan Legalitas, Komisi IV DPRD Batam Gelar RDPU Terkait Playgroup Yayasan Djuwita Prakarsa
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian administrasi dan legalitas penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB/Playgroup) milik Yayasan Djuwita Prakarsa Kota Batam.
Batam, Batamnews – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian administrasi dan legalitas penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB/Playgroup) milik Yayasan Djuwita Prakarsa Kota Batam.
Rapat tersebut dilangsungkan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam pada Rabu (17/6/2026).
RDPU dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, dan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi IV lainnya. Guna mendapatkan gambaran serta kronologi persoalan yang utuh dan berimbang, Komisi IV menghadirkan berbagai pihak terkait.
Di antaranya adalah perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Dewan Pendidikan Kota Batam, Ketua Yayasan Djuwita Prakarsa, perwakilan masyarakat dan orang tua peserta didik, serta pendamping hukum dari LBH No Viral No Justice.
Dalam keterangannya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Dandis Rajagukguk menjelaskan bahwa RDPU ini digelar sebagai bentuk respons cepat dan fungsi pengawasan legislatif atas laporan resmi yang diterima oleh DPRD Kota Batam terkait legalitas operasional lembaga pendidikan anak usia dini tersebut.
“Kami berupaya mendapatkan klarifikasi langsung dari semua pihak dan mencarikan titik temu atau solusi terbaik atas persoalan ini,” tegas Dandis saat memimpin jalannya rapat.
Ia menambahkan bahwa forum RDPU ini sengaja didesain sebagai wadah terbuka bagi seluruh pihak untuk memaparkan penjelasan, mencocokkan data, serta menyampaikan argumentasi masing-masing. Langkah ini penting agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dipahami secara objektif dan diselesaikan secara hukum serta ketentuan yang berlaku.
Sepanjang pertemuan, masing-masing pihak yang hadir diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan, pembelaan, maupun klarifikasi terkait dugaan pelanggaran administrasi dan perizinan tersebut.
Pihak Komisi IV DPRD Kota Batam menegaskan tidak akan gegabah dan akan mempelajari terlebih dahulu seluruh berkas, masukan, serta dokumen otentik yang diserahkan dalam rapat sebelum menentukan rekomendasi atau langkah politik-hukum selanjutnya.
Melalui RDPU ini, Komisi IV DPRD Kota Batam berharap kemelut yang terjadi dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel.
Di atas segalanya, jajaran legislatif menekankan agar penyelesaian masalah ini wajib mengedepankan psikologis dan kepentingan masa depan peserta didik serta menjaga iklim dunia pendidikan di Kota Batam agar tetap kondusif.
Komentar Via Facebook :