Oknum Guru Honorer di Anambas Cabuli Murid SD Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku pencabulan murid SD di Anambas diringkus polisi. (Foto: istimewa)
Anambas, Batamnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas meringkus seorang oknum guru honorer sekolah dasar berinisial FD (28) atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial SA (12) merupakan murid dari pelaku sendiri.
Aksi bejat tersebut diduga dilakukan FD di lingkungan sekolah, tepatnya di bekas ruangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di salah satu SD Negeri di Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sutmuko, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku dijemput penyidik di kediamannya pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres dan per hari ini, Kamis (18/6/2026), resmi dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, pelaku diduga melakukan aksi asusila sebanyak dua kali dengan memanfaatkan kegiatan ekstrakurikuler di luar jam belajar efektif. Kejadian pertama berlangsung pada Sabtu, 23 Mei 2026. Saat itu, korban diundang untuk latihan menyanyi.
Pelaku diduga menggiring korban ke bekas ruang UKS, lalu memerintahkan korban berbaring di atas matras dengan mata tertutup sebelum melancarkan aksinya. Usai kejadian, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Aksi kedua terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, saat korban datang ke sekolah untuk latihan menari persiapan perpisahan. Saat hendak pulang, pelaku kembali membujuk korban masuk ke ruangan yang sama dan mengulangi perbuatannya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menyadari adanya perubahan psikologis pada SA. Ibu korban, NY (40), akhirnya membuat laporan resmi ke Mapolres Kepulauan Anambas pada Senin (15/6/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, termasuk kaus, celana jeans, sweater, dan pakaian dalam.
Atas perbuatannya, FD dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Bambang.
Komentar Via Facebook :