Fakta Baru Sidang Dwi Putri: Saksi Ungkap CCTV Mess Dicopot atas Perintah Papi Charles

Fakta Baru Sidang Dwi Putri: Saksi Ungkap CCTV Mess Dicopot atas Perintah Papi Charles

Terdakwa Wilson Lukman, Salmiati alias Papi Charles, dan Anik Istiqomah alias Mami dan tersangka lainnya duduk berjajar di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/6/2026). Dari tampak belakang, ketiganya terlihat tenang saat mendengarkan kesaksian Fitri Yosefin yang mengungkap fakta baru tentang perintah pencopotan CCTV mess MK Management.

Nurjali

Batam, Batamnews – Sebuah fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 15 Juni 2026. Seorang saksi menyatakan kamera pengawas atau CCTV di mess MK Management sengaja dicopot beberapa hari setelah rangkaian dugaan kekerasan terhadap korban terjadi.

Fitri Yosefin, mantan pekerja MK Management, menjadi saksi di hadapan majelis hakim. Ia mengatakan pencopotan CCTV dilakukan oleh empat orang. Perintah itu, kata Fitri, datang dari terdakwa Salmiati alias Papi Charles.

"CCTV dicopot empat orang secara bergantian. Saya, Papi Charles, Lira, dan Miu yang melepasnya. Kami menggunakan kursi untuk mencopot CCTV," ujar Fitri di ruang sidang.

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Dwi Putri di Batam Kembali Digelar, Tujuh Saksi Disiapkan Jaksa

Saksi menjelaskan ada empat hingga lima unit CCTV yang dilepas dari dalam mess. Setelah semua kamera diturunkan, perangkat itu dimasukkan ke dalam kantong. Papi Charles yang menyimpannya.

"Setelah dilepas, kata Papi Charles CCTV itu dimasukkan ke kantong. Kemudian disimpan oleh Papi Charles. Yang meminta kami membongkar CCTV juga Papi Charles," katanya.

Selain soal CCTV, Fitri juga mengaku Papi Charles lah yang mengirimkan sebuah video ke Wilson Lukman. Video itu memperlihatkan korban diduga mencekik Anik Istiqomah yang disebut Mami.

"Yang saya tahu Papi Charles yang mengirim video ke Wilson. Setelah melihat video itu, Wilson datang dan marah kepada korban," ujar saksi.

Fitri menerangkan Wilson kemudian mempertanyakan alasan korban mencekik Mami. Setelah itu, Wilson diduga melakukan pemukulan dan penendangan terhadap Dwi Putri.

Saksi juga mengungkapkan pada malam berikutnya, musik diputar dengan suara keras menggunakan speaker dari kantor. Tujuannya, agar suara tangisan korban tidak terdengar keluar ruangan.

Fitri mengaku melihat langsung kondisi tubuh korban pada Jumat, 28 November 2025. Saat itu ia diminta mengoleskan minyak GPU ke tubuh Dwi Putri.

"Badannya sudah penuh lebam. Wajah, lengan, dan paha warnanya ungu. Badannya juga sudah dingin," kenangnya.

Dalam kesaksiannya, Fitri menyebut setiap dugaan kekerasan terjadi, Wilson, Anik alias Mami, Papi Charles, dan Papi Tama berada di lokasi. Wilson lebih sering memukul dan menendang. Papi Charles disebut memegang korban, mengambil speaker, serta meminta pencopotan CCTV. Papi Tama juga beberapa kali terlihat memukul dan menampar korban.

Baca juga: Tangis Pecah di Sidang Pembunuhan Dwi Putri, Empat Terdakwa Minta Maaf kepada Keluarga Korban

Sebagai informasi, dalam berkas perkara penyidik tercatat menyita sembilan perangkat CCTV. Terdiri atas enam unit CCTV merek EZVIZ, dua unit merek EYESEC, dan satu unit tanpa merek. Turut disita sembilan kartu memori, flashdisk, dua unit speaker, minyak urut GPU, tabung oksigen medis, lakban, dan borgol.

Persidangan akan kembali digelar pada 22 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :