Tangis Pecah di Sidang Pembunuhan Dwi Putri, Empat Terdakwa Minta Maaf kepada Keluarga Korban

Tangis Pecah di Sidang Pembunuhan Dwi Putri, Empat Terdakwa Minta Maaf kepada Keluarga Korban

Terdakwa pembunuhan Dwi Putri saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Jamalludin/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews — Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/5/2026), berlangsung penuh emosi. Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban di hadapan majelis hakim.

Momen haru itu terjadi saat agenda pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum. Tiga terdakwa perempuan tampak menangis ketika menyampaikan penyesalan mereka di ruang sidang.

Sementara terdakwa utama, Wilson Lukman alias Koko, berbicara dengan suara pelan di hadapan keluarga almarhumah.

“Saya meminta maaf atas semua perbuatan saya. Permohonan maaf ini saya sampaikan kepada kakak almarhumah dan keluarga yang ditinggalkan. Saya mohon agar dibukakan pintu maaf dan silaturahmi,” kata Wilson di ruang sidang.

Tiga terdakwa lainnya, yakni Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama, juga secara bergantian menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

“Saya minta maaf kepada keluarga korban,” ujar mereka sambil menangis.

Suasana sidang semakin emosional ketika Putri Eangelina beberapa kali terisak saat menyampaikan penyesalannya.

“Saya atas nama Eangelina meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Saya mohon maaf,” katanya.

Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan tiga saksi tambahan, yakni Vita Aprilia dan Sepriani Manik yang merupakan mantan pemandu lagu (LC) di bawah Wilson, serta Melia Sari yang merupakan kakak kandung korban.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Dwi Putri Apriliandini diketahui datang ke Batam untuk bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Nagoya. Namun nahas, perempuan muda itu diduga mengalami kekerasan selama beberapa hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada rentang 25 hingga 27 November 2025 di sebuah rumah di Perumahan Permai Jodoh, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Wilson Lukman dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, Wilson dikenakan Pasal 459 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.

Pada dakwaan kedua, ia didakwa turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) junto Pasal 20 KUHP.

Sementara pada dakwaan ketiga, Wilson didakwa melakukan penganiayaan berat yang direncanakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat (2) junto Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain Wilson, tiga terdakwa lain yang ikut diadili dalam perkara tersebut adalah Anik Istiqomah Noviana (36), Putri Angelina (23), dan Salmiati (25).

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 3 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :