Sidang Kasus Pembunuhan Dwi Putri di Batam Kembali Digelar, Tujuh Saksi Disiapkan Jaksa

Sidang Kasus Pembunuhan Dwi Putri di Batam Kembali Digelar, Tujuh Saksi Disiapkan Jaksa

Empat terdakwa kasus pembunuhan Dwi Putri. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini, calon pekerja pemandu lagu, pada Senin, 8 Juni 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi tambahan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat terdakwa, yakni Wilson Lukman, Anik alias Meylika, Papi Charles, dan Papi Tama, tiba di Pengadilan Negeri Batam pada Senin pagi. Mereka kemudian memasuki Ruang Sidang Kusumah Atmadja dengan pengawalan petugas serta didampingi masing-masing kuasa hukum.

Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan menghadirkan sedikitnya tujuh orang saksi untuk melanjutkan pembuktian perkara yang telah bergulir sejak April lalu.

Namun hingga pukul 14.15 WIB, persidangan belum dimulai. Para terdakwa, tim penasihat hukum, jaksa, dan pengunjung sidang masih menunggu majelis hakim memasuki ruang persidangan.

Sidang hari ini merupakan sidang keenam dalam perkara yang menjerat keempat terdakwa. Pada persidangan sebelumnya, Rabu, 3 Juni 2026, majelis hakim menunda pemeriksaan saksi karena agenda persidangan belum dapat diselesaikan.

Ketua Majelis Hakim Irpan Hakim Lubis saat itu menutup sidang dengan menjadwalkan kembali pemeriksaan pada Senin, 8 Juni 2026. Jaksa sebelumnya menyatakan masih akan menghadirkan sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian dakwaan.

Perkara ini bermula dari kematian Dwi Putri Apriliandini, perempuan muda yang datang ke Batam pada November 2025 untuk melamar pekerjaan sebagai pemandu lagu melalui sebuah agensi hiburan malam.

Dalam dakwaannya, jaksa menuduh korban mengalami serangkaian kekerasan sebelum akhirnya meninggal dunia di sebuah rumah di kawasan Jodoh Permai, Batu Ampar.

Wilson Lukman didakwa sebagai terdakwa utama, sementara Anik alias Meylika, Papi Charles, dan Papi Tama turut diproses dalam perkara yang sama. Jaksa mendakwa para terdakwa dengan sejumlah pasal alternatif, termasuk pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih menunggu dimulai. Batamnews akan terus memperbarui perkembangan jalannya persidangan, termasuk keterangan para saksi yang diperiksa di hadapan majelis hakim.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :