Tega Cabuli Anak Disabilitas di Penginapan, Pelaku SMD Diringkus Polisi di Tembesi Batu Aji
Ilustrasi
Batam, Batamnews – Seorang pria berinisial SMD (32) diringkus Unit Reskrim Polsek Batu Aji karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang juga penyandang disabilitas. Pelaku ditangkap di kawasan Tembesi, Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu, 14 Juni 2026 pagi.
Peristiwa itu bermula pada Kamis (11/6/2026) pagi. Orang tua korban sadar anaknya tidak ada di rumah. Mereka lalu mencari ke rumah kerabat. Saat pulang, korban ditemukan dalam keadaan linglung.
Orang tua bertanya apa yang terjadi. Korban mengaku dibawa pelaku ke sebuah penginapan di kawasan Aviari.
Baca juga: Pelaku “Rayap Besi” Terowongan Pelita Ditangkap Polresta Barelang, Ternyata Warga Sungai Panas
Kecurigaan orang tua semakin besar setelah melihat tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh anaknya. Mereka langsung melapor ke Polsek Batu Aji.
Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Ipda Muhammad Rizky Fitrianor, mengatakan polisi langsung menyelidiki laporan itu. Tim juga memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. SMD diamankan saat berada di depan Gereja HKBP Marturia Tembesi, tidak jauh dari tempat tinggalnya," ujar Ipda Rizky mewakili Kapolsek Batu Aji, Senin, 15 Juni 2026.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit ponsel milik korban yang sempat diambil pelaku, pakaian korban saat kejadian, dan satu unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk membawa korban.
Baca juga: Jambret di Mangsang Buat Korban Rugi Rp8,7 Juta, Pelaku Diringkus Tim Gabungan Polsek Sungai Beduk
"Dari hasil pengembangan, kami mengamankan barang bukti berupa ponsel korban, pakaian yang digunakan korban saat kejadian, serta satu unit mobil. Saat ini pelaku telah kami tahan di Mapolsek Batu Aji untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Pelaku SMD dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan d serta Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya berat.
Komentar Via Facebook :