3 Orang Terlibat Curanmor di Sei Beduk, Peran Angga Andriyanto Sabeta sebagai Pemantau Terungkap di Sidang Batam

3 Orang Terlibat Curanmor di Sei Beduk, Peran Angga Andriyanto Sabeta sebagai Pemantau Terungkap di Sidang Batam

Berlind, Saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan di PN Batam, Rabu 10 Juni 2026 (Jamaluddin/Batamnews).

Nurjali

Batam, Batamnews – Kasus pencurian sepeda motor di kawasan Sei Beduk mulai terang. Setelah dua pelaku lebih dulu ditangkap, polisi akhirnya memburu satu orang lagi. Namanya Angga Andriyanto Sabeta. Ia ditangkap di sebuah rumah kos di Bida Ayu, Maret lalu.

Penangkapan Angga bukan kebetulan. Ia muncul dari pemeriksaan dua rekannya yang sudah lebih dulu diamankan. Penyidik Polsek Sei Beduk pun mengembangkan perkara itu. Alhasil, Angga pun ikut disergap.

Rangkaian kejadian itu terungkap di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 10 Juni 2026. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri, seorang saksi dari tim opsnal Polsek Sei Beduk hadir menjelaskan peran para pelaku.

Baca juga: Proyektil Peluru Nyasar Tembus Kamar Rumah Warga di Bengkong, Polisi Selidiki Asal-usulnya

Saksi bernama Berlind mengatakan, penangkapan Angga adalah hasil pengembangan. "Kami sudah amankan dua rekannya. Dari pemeriksaan, diketahui terdakwa ikut terlibat. Maret lalu kami amankan dia di daerah Piayu," ujar Berlind di depan majelis hakim.

Saksi juga menyebut motor curian sudah tidak ada. "Motor sudah dijual. Barang buktinya tidak ditemukan lagi," katanya.

Di persidangan, terungkap pembagian tugas yang rapi. Pencurian terjadi pada 15 Desember 2025. Saat itu, Angga, Andrea Dinata Hasudungan, dan Fitrah Ardi Putra alias Angga Bolong berkeliling dengan mobil rental di Perumnas, Duriangkang.

Mereka melihat motor Honda Beat hitam milik Naila Nur Zakkiyah terparkir dengan kunci masih menempel. Fitrah langsung mengambil motor itu. Sementara Angga dan Andrea bertugas mengawasi situasi.

"Terdakwa berperan melakukan pemantauan," ujar Berlind.

Motor lalu dibawa ke kos Andrea di Bida Ayu. Kemudian dijual ke seorang pria bernama Dayat yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi terjadi di Punggur dengan harga Rp2,5 juta. Uang itu dikirim ke rekening Fitrah.

Menurut jaksa, uang hasil penjualan motor dipakai untuk membeli sabu, bermain judi slot daring, dan kebutuhan sehari-hari. Korban, Naila, disebut mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Batam, Korban Soroti Status Tahanan Rumah Terdakwa yang Bebas Beraktivitas

Saat ditangkap, Angga disebut tidak melawan. "Tidak ada perlawanan ketika dilakukan penangkapan," kata Berlind.

Atas perbuatannya, Angga didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang kini diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya adalah pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama-sama.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :