Kasus Penganiayaan di Batam, Korban Soroti Status Tahanan Rumah Terdakwa yang Bebas Beraktivitas
Korban Penganiayaan, Kevina Priscilla, Didampingi Kuasa Hukumnya di PN Batam. (Foto. Istimewa).
Batam, Batamnews – Korban dugaan penganiayaan, Kevina Priscilla (KP), mengaku kecewa dan merasa tidak mendapatkan rasa keadilan setelah mengetahui terdakwa Fara Diba Balqis yang berstatus tahanan rumah diduga masih dapat beraktivitas di luar kediamannya.
Kekecewaan itu memuncak ketika bukti tambahan yang hendak diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima karena persidangan perkara tersebut ternyata telah digelar lebih awal.
Kuasa hukum korban, Fandi Ahmad dan Romesko Purba, mengatakan mereka datang ke Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (10/6/2026) dengan tujuan mengikuti jalannya persidangan sekaligus menyerahkan sejumlah bukti tambahan yang dinilai penting dalam perkara tersebut.
Bukti yang dibawa, kata Fandi, berkaitan dengan dugaan pelanggaran status tahanan rumah yang sedang dijalani terdakwa.
“Sekira pukul 15.00 WIB, saat akan menyerahkan bukti tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum, ternyata JPU menyampaikan bahwa perkara FB sudah disidangkan pagi tadi. Sehingga bukti-bukti tersebut tidak diterima jaksa karena perkara tersebut sudah disidangkan,” ujar Fandi kepada batamnews.co.id, Rabu.
Mendengar informasi tersebut, Kevina mengaku sangat terpukul. Ia bahkan tidak mampu menahan emosinya dan menangis histeris di lingkungan Pengadilan Negeri Batam.
Menurut Kevina, bukti yang hendak disampaikan berkaitan dengan aktivitas terdakwa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tahanan rumah. Ia menilai terdakwa masih dapat menjalani aktivitas sehari-hari di luar rumah tanpa hambatan.
“Sementara terdakwa Fara Diba Balqis masih bisa bebas keluar untuk nongkrong dan bekerja seperti biasa. Bahkan, Fara memposting dirinya sedang nongkrong setelah ditetapkan sebagai tahanan rumah,” kata Kevina.
Dalam ketentuan hukum yang berlaku, status tahanan rumah mengharuskan tersangka atau terdakwa tetap berada di lokasi yang telah ditetapkan sebagai tempat penahanan. Yang bersangkutan tidak diperbolehkan meninggalkan tempat tersebut tanpa izin tertulis dari penyidik, jaksa penuntut umum, maupun hakim yang berwenang.
Karena itu, Kevina berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan status tahanan rumah yang dijalani terdakwa. Ia juga meminta agar seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap aparat penegak hukum dapat mengawasi pelaku dan pelaku menjalani hukum sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Batam itu bermula pada Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 11.40 WIB. Saat itu, Kevina Priscilla yang merupakan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Batam diduga menjadi korban penganiayaan di kawasan Panggung Alun-alun Engku Putri, Batam Centre.
Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Batam serta video yang direkam warga beredar luas di media sosial.
Komentar Via Facebook :